Tarif Listrik

Naik atau Tetap? Rincian Tarif Listrik Terbaru 13 Golongan Pelanggan Non Subsidi per 1 November 2023

Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Rincian tarif listrik terbaru 13 golongan pelanggan non subsidi berlaku per 1 November 2023.

Ia menjelaskan, ada empat parameter yang digunakan untuk melihat potensi penyesuaian tarif listrik, yakni Kurs sebesar Rp 14.927,54 per 1 dollar AS ICP sebesar 71,51 dollar AS per barel Inflasi sebesar 0,15 persen Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 dollar AS per ton.

“Berdasarkan empat parameter tersebut, kata Jisman, tarif listrik seharusnya mengalami kenaikan dibandingkan dengan kuartal III 2023,” ucapnya.

Ia juga menuturkan, Kementerian ESDM tetap mendorong PLN agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional.

Di sisi lain, PLN juga didorong untuk memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.

Baca juga: Makassar Dilanda Pemadaman Listrik, PLN Datangkan Ahli Pasokan Listrik

Berikut ini rincian tarif listrik 13 golongan pelanggan non subsidi mulai 1 November 2023.

- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh

- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh

- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh

- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh

- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh

- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh

- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh

- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh

- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh

- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh

- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh

- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.(*)

 

Berita Terkini