Tarif Listrik

Naik atau Tetap? Rincian Tarif Listrik Terbaru 13 Golongan Pelanggan Non Subsidi per 1 November 2023

Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Rincian tarif listrik terbaru 13 golongan pelanggan non subsidi berlaku per 1 November 2023.

TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut ini rincian tarif listrik terbaru 13 golongan pelanggan non subsidi.

Tarif listrik ini berlaku 1 November 2023.

Seiring dengan masuknya bulan November, banyak yang penasaran apakah akan ada kenaikan tarif listrik seperti yang sering terjadi.

Bagi para pelanggan non-subsidi, berita baik datang pada awal bulan ini.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2023.

Di kuartal IV yang mencakup Oktober hingga Desember 2023, pemerintah telah memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif listrik untuk pelanggan non subsidi.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan pihaknya siap menjalankan keputusan pemerintah terkait tarif tenaga listrik untuk kuartal IV 2023.

Dia menyebutkan, PLN berkomitmen untuk menyediakan pasokan listrik yang andal bagi seluruh masyarakat dan sektor bisnis hingga industri di tanah air.

Ia mengatakan pada kuartal IV atau Oktober-Desember 2023, pemerintah memastikan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non subsidi tidak mengalami kenaikan atau tetap.

Selain itu, pemerintah juga tidak melakukan penyesuaian tarif bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi.

Subsidi listrik akan tetap diberikan untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi. Kami terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas," ujarnya, dikutip Tribun-Timur.com dari Kompas.com, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Siap Beri Pelayanan Optimal

Sementara itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan, tarif listrik seharusnya mengalami penyesuaian untuk pelanggan non-subsidi.

Hal tersebut didasarkan pada perhitungan parameter ekonomi makro untuk periode kuartal IV 2023.

Namun, pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis serta industri.

Halaman
12

Berita Terkini