JENEPONTO, TRIBUN-TIMUR.COM - Polres Jeneponto menggeledah Kantor Desa (Kades) Balangloe Tarowang (Baltar), Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) Rabu (1/11/2023).
Kedatangan Tim Tipikor Polres Jeneponto atas dugaan mobil operasional desa yang diduga digadai Kepala Desa (Kades) Baltar, Mansur.
"Kepala desa (Mansur) diduga telah menggadaiakan satu unit pelayanan mobil siaga," ujar Kasatreskrim Polres Jeneponto, Akp Supriadi Anwar di Lokasi.
Pantaian langsung, Tim Tipikor telah mengamankan sejumlah dokumen.
Dokumen tersebut ditumpuk di atas meja.
Akp Supriadi Anwar menyebut kegiatan yang dilakukan bukanlah penggeledahan.
"Bukan penggeledahan, kami cuma mengamankan (dokumen)," ucapnya
Selanjutnya, Tipikor Polres Jeneponto akan melakukan pengembangan atas kasus ini.
Kasus ganti rugi lahan
Kasus berbeda, tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan jalur irigasi di Gilireng, Sitti Hatija berada di Rutan Sengkang, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Sulsel, Selasa (3/10/23).
Sitti Hatija merupakan Kepala Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging.
Kasus korupsi yang dilakukan itu merugikan negara sebesar Rp754 Juta.
Akibat perbuatannya, saat ini ia mendekam di Rutan Sengkang.
"Iya sudah tersangka dan tadi juga sudah kita antar ke Rutan untuk ditahan selama 20 hari kedepan," ujar Kepala Kejari Wajo, Ramdoni kepada Tribun-Timur.com.
Dikatakan, secepatnya tersangka akan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Sengkang.