"Ditahan dulu di sana, nanti kami sampaikan jadwal sidangnya," kata Ramdoni.
Diketahui, ia mengklaim lahan yang dibuat jalur irigasi D.I Gilireng itu adalah milik Pemerintah Desa.
"Dia akui lahan tersebut milik Pemerintah Desa, sedangkan yang sebenarnya adalah milik Pemerintah Daerah," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Ramdoni.
Ramdoni menjelaskan tersangka menerima ganti rugi lahan dari empat bidang tanah.
"Empat bidang tanah masing-masing berukuran 6.534 m⊃2;, 2.039 m⊃2;, 198 m⊃2;, 360 m⊃2;. Semuanya terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sabbangparu dan sudah diterima dan ditransfer ke rekening pribadi," jelasnya.
Kasus ini diselidiki Kejaksaan Negeri Wajo pada Tahun 2021.
Pasal 3 UU Republik Indonesia nomor 8 tahun 2019 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
"Sesuai dengan pasal 184 ayat 1 KUHP, dari tangan yang bersangkutan kami menerima dua alat bukti sah," tutur Ramdoni.
Dijelaskan, kasus ini akan diselidiki lebih lanjut.
"Untuk sementara, kami tetapkan satu tersangka. Yakni SH, selanjutnya akan dilakukan penyidikan apakah ada tersangka lain yang terlibat," tandasnya.
Kepala Desa Sakkoli, Siti Hatijah, menghadapi masalah serius setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Kejaksaan Negeri Wajo menyebut Siti Hatijah menerima ganti rugi lahan dari empat bidang tanah yang terlibat dalam pembangunan jaringan irigasi Gilireng yang mana proyek ini sebelumnya diresmikan langsung Presiden Jokowi.
Kasus ini membawa dampak besar bagi Desa Sakkoli dan seluruh Kabupaten Wajo
Fakta-fakta kasus Kades Sakkoli
1. Modus Pelaku dan Kerugian Negara