Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Ramdoni menyebut perbuatan tersangka merugikan negara sebesar Rp754.455.200.
"Iya modusnya ganti rugi lahan dialihkan ke rekening pribadi tersangka. Dimana dirinya mengklaim bahwa tanah tersebut milik desa bukan pemerintah daerah," ujarnya kepada Tribun-Timur.com.
Lebih lanjut, kata dia sebanyak empat bidang tanah ini adalah aset pemerintah daerah.
"Empat bidang tanah masing-masing berukuran 6.534 m⊃2;, 2.039 m⊃2;, 198 m⊃2;, 360 m⊃2;. Semuanya terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sabbangparu," lanjutnya.
2. Pasal Pencucian Uang
Akibatnya, Ramdoni melanjutkan kerugian negara atas tindakan tersebut mencapai Rp754 Juta.
"Sesuai dengan pasal 184 ayat 1 KUHP, dari tangan yang bersangkutan kami menerima dua alat bukti sah sehingga dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," lanjutnya.
Sebagaimana dalam Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2019 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Olehnya itu, pihaknya mengatakan kasus ini akan diselidiki lebih lanjut.
"Untuk sementara, kami tetapkan satu tersangka. Yakni SH, selanjutnya akan dilakukan penyidikan apakah ada tersangka lain yang terlibat," tuturnya.
Saat ini, tersangka sedang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Sengkang untuk diproses lebih lanjut.
3. Tentang Proyek yang Diresmikan Jokowi
Pada 9 September 2021 lalu dengan bangga Presiden Jokowi meresmikan bendungan Passellorang dan bendung Gilireng di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Namun baru 2 tahun setelah beroperasi, terungkap anggaran bendung Gilireng ini ditilap Kepala Desa atau Kades Sakkoli Siti Hatijah.
Hal ini terungkap setelah Kades Sakkoli Siti Hatijah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada ganti rugi pengadaan tanah pembangunan jaringan irigasi D I Gilireng oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo pada, Selasa (3/10/2023).