Kasus Narkoba

Tak Kapok Dibui, KA Ditangkap saat Hendak Jual Narkoba di Poros Belopa-Palopo, 6 Gr Sabu Jadi Bukti

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KA diringkus Satuan Reskrim Narkoba Polres Luwu setelah diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jl Poros Belopa-Palopo.

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - KA (45) residivis pengedar narkotika kembali dijebloskan ke sel tahanan.

Satuan Reserse Polres Luwu, Sulawesi Selatan menangkap KA saat diduga hendak jual narkoba di Poros Belopa-Palopo.

Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto menerangkan kronologi penangkapan KA.

Transaksi narkoba jenis sabu yang diduga hendak dilakukan KA terbongkar oleh informasi warga.

Warga mencurigai KA kembali mengulang pekerjaannya menjual narkotika.

"Lalu kami melakukan pengintaian kepada KA sekitar pukul 22.00 Wita. Kami membuntuti KA yang saat itu mengendarai sepeda motor. Saat menepi, gerak gerik terduga pelaku ini mencurigakan seakan menunggu seseorang. Lalu kami lakukan penggeledahan," jelasnya, Rabu (25/10/2023).

Baca juga: Polisi Tangkap Diduga Anak Buah Fredy Pratama di Palopo, 36 Gram Sabu Jadi Barang Bukti

Dari penggeledahan itu ditemukan 6 saset berisi kristal being yang diduga merupakan sabu.

Selain itu, polisi menemukan 1 lembar plastik pembungkus sabu, 1 buah tas kecil, 1 batang kaca pireks berisikan endapan sabu, 1 batang potongan pipet (sendok sabu), 1 batang plastik yang terbungkus isolasi, 1 buah Dompet, dan 1 unit handphone.

"Berat kasar totalnya 6 gram. Selain itu ditemukan juga uang tunai sebesar Rp2,8 juta," tuturnya.

Saat dintrogasi, KA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berdomisili di Keera, Kabupaten Wajo.

Baca juga: Sabu Senilai Rp1 Miliar Diblender di Mapolrestabes Makassar, 3.500 Jiwa Hampir Jadi Korban

"Dia beli dari tangan seseorang dengan inisial UD. Memang UD ini sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Waktu itu dia beli dengan harga Rp8,4 juta," terang Abdianto.

KA bisa dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Paling singkat lima tahun dan paling lama sampai 20 tahun," tutupnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Sauki Maulana

Berita Terkini