Dalam penangkapan kedua pelaku, Ridwan mengaku jajarannya menyita sejumlah barang bukti.
"Adapun barbuk (barang bukti) kita amankan yaitu empat handphone yang digunakan untuk pemesanan (obat) penggugur janin," ungkap Ridwan.
"Kemudian satu buku catatan obat penggugur kandungan dan satu lembar kaos warna biru, terus bekas muntahan korban. Kemudian adanya obat yang kita amankan di TKP," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Kematian seorang perempuan berinisial R (24) di Kota Makassar, dinilai janggal.
Pasalnya R, ditemukan meninggal dunia di rumah sakit dalam kondisi hamil di luar nikah.
Kematian perempuan asal Kabupaten Takalar itu, pun dinilai keluarganya tak wajar.
Kakak R, Ibrahim (32) mengatakan adiknya meninggal dunia, Kamis pekan lalu.
"Saya ditelpon oleh temannya, diinfokan kalau adik saya meninggal. Posisinya saat itu di rumah sakit," kata Ibrahim kepada wartawan, Senin (16/10/2023) siang.
Kematian R itu disebut tidak wajar karena meninggal dunia dalam keadaan hamil diluar nikah
Kehamilannya, diperkirakan berusia 9 minggu ataukah 3 bulan lamanya.
"Saya tidak tahu adik saya hamil. Karena, ia juga belum menikah. Baru ketahuan saat diperiksa bidan di rumah sakit," ungkapnya.
Korban dilarikan ke rumah sakit karena dia mengeluhkan sakit perut.
Baca juga: Pengakuan JBL Tersangka yang Hamili Anak Kandung di Makassar, Sebut Putrinya Punya 2 Pacar
Korban juga tak sempat diberikan tindakan perawatan dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
"Sebelum meninggal, adik saya keluarkan busa dari mulutnya," ucap Ibrahim.
Pacar R bernama Rian dikabarkan masih sempat mendampingi R di rumah sakit dan mengantar jenazahnya ke rumah duka di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.