"Jadi dari dua pelaku ini untuk si MRS (Ryan) ini dia memasukkan obat tadi (ke mulut dan kemaluan)," ujar Ridwan.
"Terus CKR ini dia membantu korban untuk menggugurkan kandungan dengan cara mencari obat," sambungnya.
Hubungan R dan Ryan ini berlangsung sejak Februari lalu.
Sementara, usia kehamilan janin yang dikandung R sudah dua bulan lebih.
"Hubungan tersangka dan korban ini sudah Februari dan diperkirakan kehamilan dalam kandungan itu sudah 9 minggu," ucap Ridwan.
Ridwan juga mengatakan, jika R sebelumnya sudah pernah mengalami kasus yang sama.
"Jadi sudah pernah hamil sebelumnya, dua kali hamil," tuturnya.
Pelaku ditangkap
Misteri kematian seorang perempuan berinisial R (27) asal Takalar akhirnya diungkap Polrestabes Makassar.
R rupanya meninggal dunia setelah dicekoki obat aborsi oleh pacarnya berinisial NRS (26).
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Ayah di Makassar Bantah Hamili Putri Kandungnya Saya Dituduh!
Aksi nekat mengugurkan kandungan oleh NRS itu dibantu seorang wanita CKR (35).
Keduanya pun kini mengenakan baju tahanan di Mapolrestabes Makassar setelah ditangkap, Sabtu kemarin.
"Mereka ini melakukan aborsi kepada pacarnya dengan memberikan obat penggugur janin," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol saat merilis kasus itu di kantornya, Senin (16/10/2023) sore.
Lebih lanjut dijelaskan Ridwan, NRS sengaja mencekoki pacarnya dengan obat penggugur kandungan karena mengaku belum siap punya anak.
"Obat ini dimasukkan secara paksa melalui diminum dan melalui kemaluan, sehingga korban mengalami sakit dan meninggal dunia," ujarnya.