Wanita Takalar Meninggal Hamil

2 Kali Hamili Pacar, Ryan Pemuda Makassar Paksa R Gugurkan Kandungan hingga Tewas

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muh Ryan S pakai baju tahanan di Mapolrestabes Makassar, Senin (16/10/2023) sore. Ryan ditangkap setelah memaksa kekasih gugurkan kandungan hingga tewas.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar menetapkan dua tersangka atas kematian perempuan asal Takalar berinisial R (27) yang meninggal secara tidak wajar.

Keduanya adalah pacar R, bernama Muh Ryan S (26) dan teman perempuannya, CKR (35).

Peren keduanya dalam kasus kematian R, pun dibeberkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol saat merilis kasus itu di kantornya, Senin (16/10/2023) sore.

Sang pacar, Muh Ryan S kata Ridwan berperan sebagai eksekutor atau orang yang memasukkan obat aborsi ke mulut R dan kemaluannya.

"Jadi dari dua pelaku ini untuk si Muh Ryan S ini dia memasukkan obat tadi (ke mulut dan kemaluan)," ujar Ridwan.

"Terus CKR ini dia membantu korban untuk menggugurkan kandungan dengan cara mencari obat," sambungnya.

Lebih lanjut dijelaskan Ridwan, hubungan R dan Muh Ryan S ini berlangsung sejak Februari lalu.

Sementara, usia kehamilan janin yang dikandung R sudah dua bulan lebih.

"Hubungan tersangka dan korban ini sudah Februari dan diperkirakan kehamilan dalam kandungan itu sudah 9 minggu," ucap Ridwan.

Ridwan juga mengatakan, jika Muh Ryan S sebelumnya sudah pernah mengalami kasus yang sama.

"Jadi sudah pernah hamil sebelumnya, dua kali hamil," tuturnya.

Pelaku ditangkap 

Misteri kematian seorang perempuan berinisial R (27) asal Takalar akhirnya diungkap Polrestabes Makassar.

R rupanya meninggal dunia setelah dicekoki obat aborsi oleh pacarnya berinisial NRS (26).

Aksi nekat mengugurkan kandungan oleh NRS itu dibantu seorang wanita CKR (35).

Halaman
123

Berita Terkini