TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar menetapkan dua tersangka atas kematian perempuan asal Takalar berinisial R (27) yang meninggal secara tidak wajar.
Keduanya adalah pacar R, bernama Muh Ryan S (26) dan teman perempuannya, CKR (35).
Peren keduanya dalam kasus kematian R, pun dibeberkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol saat merilis kasus itu di kantornya, Senin (16/10/2023) sore.
Sang pacar, Muh Ryan S kata Ridwan berperan sebagai eksekutor atau orang yang memasukkan obat aborsi ke mulut R dan kemaluannya.
"Jadi dari dua pelaku ini untuk si Muh Ryan S ini dia memasukkan obat tadi (ke mulut dan kemaluan)," ujar Ridwan.
"Terus CKR ini dia membantu korban untuk menggugurkan kandungan dengan cara mencari obat," sambungnya.
Lebih lanjut dijelaskan Ridwan, hubungan R dan Muh Ryan S ini berlangsung sejak Februari lalu.
Sementara, usia kehamilan janin yang dikandung R sudah dua bulan lebih.
"Hubungan tersangka dan korban ini sudah Februari dan diperkirakan kehamilan dalam kandungan itu sudah 9 minggu," ucap Ridwan.
Ridwan juga mengatakan, jika Muh Ryan S sebelumnya sudah pernah mengalami kasus yang sama.
"Jadi sudah pernah hamil sebelumnya, dua kali hamil," tuturnya.
Pelaku ditangkap
Misteri kematian seorang perempuan berinisial R (27) asal Takalar akhirnya diungkap Polrestabes Makassar.
R rupanya meninggal dunia setelah dicekoki obat aborsi oleh pacarnya berinisial NRS (26).
Aksi nekat mengugurkan kandungan oleh NRS itu dibantu seorang wanita CKR (35).