Sesuai dengan Permendagri 41 tahun 2020, transfer pertama akan dilakukan 14 hari setelah penandatanganan NPHD.
"Tugas KPU Kota pasca NPHD nanti adalah memastikan setiap belanja negara untuk pilwali Makassar tetap akuntabel dan terukur, serta sesuai dengan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan negara," sebutnya
Sementara itu Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah mengatakan, terjadi penurunan hibah tahun ini dari tahun sebelumnya.
Hanya saja, pada tahun sebelumnya, ada sisa lebih penggunaan anggaran atau Silpa sebesar Rp1 miliar dari anggaran Rp 18 miliar.
"Kita bersyukur karena fasilitasnya pemerintah bagus dalam waktu 7 tahun ini kita menyelenggarakan tiga Pilkada dua pemilu. Kalau dari sisi Anggaran turun, yang lalu Rp19 miliar kita dikasih, kalau ini Rp18 karena kita sudah hitung. Yang lalu itu kita ada silpa sekitar Rp1 miliar," pungkasnya. (*)