Pilawali Makassar

Pendanaan Pilwali Makassar 2024 Rp82 Miliar

Penulis: Siti Aminah
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Pendanaan Kegiatan Pilwali, di lt 2 Ruang Sipakalebbi Kantor Balai Kota Makassar JL Ahmad Yani, Kamis (12/10/2023).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pendanaan Pemilihan Wali Kota Makassar pada 2024 mendatang telah disepakati Pemerintah Kota Makassar bersama Bawaslu dan KPU Makassar  

Penandatanganan berita acara kesepakatan pendanaan kegiatan Pilwali Makassar dilakukan di ruang Sipakalebbi lt 2 Kantor Balai Kota Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (12/10/2023).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat alokasi sebanyak Rp64,1 miliar.

Sementara Badan Pengawas Pemilu sebesar Rp18 miliar.

Total keseluruhan NPHD untuk Pilwali sebesar Rp82,1 miliar.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Makassar, Zainal Ibrahim, mengatakan, anggaran tersebut dibagi menjadi dua tahap.

Tahap pertama dialokasikan dalam APBD Perubahan 2023, sementara tahap kedua dalam APBD Pokok 2024.

Masing-masing 40 persen dalam APBD perubahan dan 60 persen dalam APBD Pokok 2024. 

Artinya, dalam APBD Perubahan hibah Pilwali untuk KPU Makassar sebesar Rp25, 6 miliar dan Rp38,4 miliar di APBD Pokok 2024.

Sementara Bawaslu mendapat jatah Rp7 miliar dalam APBD perubahan, dan Rp11 miliar di Pokok 2024.

"Yang jelas ini anggaran perubahan sesuai regulasi, kita harus menyiapkan 40 persen anggaran Pilkada di 2023, kesepakatan telah dibuat, ini menjadi dasar angkanya dimasukkan dalam APBD perubahan 2023," ucap Zainal Ibrahim.

Setelah tahapan ini, selanjutnya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) akan dilakukan.

Pemkot Makassar sekarang ini masih melakukan asistensi dan verifikasi bersama dengan Pemprov Sulsel.

"Setelah ini proses selanjutnya NHPD kita harapkan sudah tanda tangan Minggu depan. Kenapa belum, karena proses asistensi dan verifikasi belum dilakukan pemerintah . Karena dalam NHPD ada Perda dan Penjabaran Perda," sebutnya.

Ketua KPU Makassar M Faridl Wajdi mengatakan, pencairan dana hibah Pilwali dilakukan secara bertahap atau tidak gelondongan.

Halaman
12

Berita Terkini