Pileg 2024

'Kampanyekan' Caleg, Sembilan ASN Nakal di Palopo Dilapor ke KASN

Penulis: Muh. Sauki Maulana
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Palopo kak Khaerana Parenrengi. Sebanyak 9 ASN di Palopo dilapor ke KASN.

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Bawaslu Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengadukan sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) atas dugaan pelanggaran netralitas.

Kesembilan ASN dilaporkan langsung ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ketua Bawaslu Palopo Khaerana Parenrengi menyebut, per tanggal 9 Oktober 2023, sudah ada 9 ASN yang ia laporkan ke KASN.

Kata Khaerana, laporan itu berdasarkan Perbawaslu No 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan.

"Terkait pemberitaan terkait 16 ASN yang melakukan pelanggaran netralitas ASN di Sulawesi Selatan yamg di mana Palopo terbanyak," ujar Khaerana Parenrengi, Senin (9/10/2023).

Mereka melakukan pelanggaran hukum lain yaitu pelanggaran kode etik ASN berdasarkan Perbawaslu 7 Tahun 2022.

"Bawaslu Palopo per tanggal 9 Oktober 2023, telah meneruskan 9 hasil pengawasan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dan berdasarkan informasi dan hasil klarifikasi KASN," tambahnya.

Saat ini KASN telah mengeluarkan rekomendasi kepada 8 ASN yang telah dilaporkan.

Dalam rekomendasi itu, KASN menilai 8 ASN terbukti melanggar kode etik.

"Rata-rata hasil rekomendasi KASN ke 8 ASN itu adalah sanksi disiplin ringan," imbuhnya.

"Jadi 8 telah terbukti melanggar kode etik ASN dan merekomendasikan kepada Walikota Palopo sebagai pejabat pembina kepegawaian menjatuhkan sanksi moral kepada kedelapan ASN tersebut," sambungnya.

Sementara untuk 1 ASN, rekomendasinya masih berproses di KASN.

"Sedangkan yang satunya masih diproses oleh KASN," pungkasnya.

Menurut Khaerana, kebanyakan bentuk pelanggaran yang dilakukan ASN terebut ialah memposting salah satu bacaleg di akun media sosialnya.

Dengan begitu, Bawaslu Palopo menilai ada indikasi keberpihakan ASN kepada salah satu bacaleg yang ada.

Halaman
12

Berita Terkini