Sementara untuk Perumda Air minum (PDAM), orientasinya akan dibuat menjadi perseroan daerah terbatas (Perseroda) khusus atau menggunakan skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"Makanya saya bilang yang diurusi ini dulu landasannya, landasan, pijakannya," katanya.
Menurutnya BUMD yang ideal semestinya memberikan kontribusi ke Pemerintah.
"Itu tadi saya bilang yang penting itu dia punya tugas PAD jangan sampai untuk senang-senang ke dalam saja," pungkasnya.
Ketua Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar William Laurin mengatakan, dasar perubahan tersebut telah dibicarakan.
Kendati demikian, hal ini masih harus melewati proses diskusi bersama DPRD Makassar.
"Perusahaan itu kan terbentuk dari Perda, kalau ada perubahan pasti diperdakan lagi, dan tidak mungkin juga akan jadi secepat itu," imbuhnya.
Menurutnya konsep-konsep yang ditawarkan pemerintah kota, semisal perombakan parkir menjadi UPT sudah bukan wacana baru. (*)