5 Perusda Belum Setor Dividen ke Pemkot Makassar, Hanya PD Parkir Makassar Raya yang Untung?

Penulis: Siti Aminah
Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Balai Kota Makassar Jl Ahmad Yani, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Indonesia.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lima perusahaan daerah dikabarkan belum menyetor dividen kepada Pemerintah Kota Makassar.

Lima Perusda tersebut antara lain PD Pasar Makassar Raya, Perumda Air Minum Kota Makassar (PDAM) PD Terminal, Rumah Potong Hewan (RPH) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Sejauh ini, hanya PD Parkir Makassar Raya yang telah menyetor dividen kepada Pemkot Makassar.

Hal itu pun menjadi atensi Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto.

Perusda yang tidak memberi keuntungan tentu menjadi catatan khusus.

Kata Danny, Perusda memiliki tugas untuk menyokong Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Karena itu, sudah seharusnya mereka memberikan kontribusi dengan menyetor dividen ke kas daerah.

"Itu tentunya menjadi atensi kita. Tugas BUMD kan untuk menyokong PAD," kata Danny Pomanto, Jumat (6/10/2023).

"Kita harap semua bisa hasilkan keuntungan," jelasnya.

Untuk PDAM, kata Danny, perusda ini sudah melakukan terobosan dengan melunasi utang-utang peninggalan direksi sebelumnya.

Terpisah, Direktur Utama PDAM Kota Makassar, Beni Iskandar mengemukakan PDAM telah menyiapkan setoran dividen sejak lama.

Nilai yang disiapkan untuk disetor sebanyak Rp 9,6 miliar.

Hanya saja, Beni Iskandar mengaku perlu berhati-hati untuk menyetor dividen, menghindari adanya kasus hukum seperti yang bergulir sekarang ini.

Saat ini, kata dia, mekanisme pembayaran deviden PDAM masih sementara dibahas di Bagian Hukum Pemkot Makassar.

Lanjutnya, jika ada instruksi dari Bagian Hukum untuk melakukan penyetoran ke kas daerah, maka PDAM siap untuk itu.

"Sekarang sedang dibahas di Bagian Hukum Pemkot, karena tahun ini jelas PDAM akan berkontribusi dividen tapi tidak membagikan tantiem atau jasa produksi," kata " kara Beni Iskandar.

"Selain itu, sejauh ini, masih ada polemik dana cadangan 20 persen," jelasnya.

Sebelumnya, juru bicara Banggar, Hamzah Hamid, saat paripurna penetapan APBD Perubahan 2023, menyampaikan, besaran penyetoran laba dividen PDAM Kota Makassar agar kiranya dapat disinergikan ke Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2017.

Sementara untuk Perusda lainnya, harus memaksimalkan kinerja agar bisa memberi kontribusi yang maksimal bagi PAD Kota Makassar. 

Regulasi Perumda

Diberitakan sebelumnya, tahun lalu, Tim Percepatan Penataan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Makassar siap-siap menggodok regulasi Perumda.

Rencananya regulasi atau peraturan daerah terkait masing-masing BUMD akan dirombak.

Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengaku telah menginstruksi kepada tim percepatan BUMD tersebut agar segera mengevaluasi perda yang belum berlaku dan perda yang dijadikan Perumda.

"Padahal kan tidak cocok itu Perumda, terus Perumda PDAM juga itu menyalahi aturan di atasnya," kata Danny Pomanto Moh Ramdhan Pomanto di ruang kerjanya, Selasa (25/1/2022).

Ia menambahkan, aspek hukum terkait BUMD telah dibicarakan pada rapat yang digelar Senin (24/1/2022) kemarin.

"Aspek hukumnya kita bicarakan untuk segera perdanya (digodok) dan beberapa perda untuk direvisi, itu hampir semua (akan direvisi)," tuturnya.

Contoh lainnya kata Danny, PD Rumah Potong Hewan, di mana regulasi awal hanya menetapkan penyembelihan hewan.

Kini dipertimbangkan untuk melakukan ekspansi ke ranah penjualan.

Sementara Perumda Parkir dipertimbangkan untuk merger ke Dinas Perhubungan menjadi Unit Pelaksana Tugas (UPT), dimana sebelumnya berbentuk badan hukum Perumda.

"Parkir yang tadinya dia (BUMD) jadi UPT, BLUD-nya apa semua segera kita bikin," terang Danny.

Sementara untuk Perumda Air minum (PDAM), orientasinya akan dibuat menjadi perseroan daerah terbatas (Perseroda) khusus atau menggunakan skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

"Makanya saya bilang yang diurusi ini dulu landasannya, landasan, pijakannya," katanya.

Menurutnya BUMD yang ideal semestinya memberikan kontribusi ke Pemerintah.

"Itu tadi saya bilang yang penting itu dia punya tugas PAD jangan sampai untuk senang-senang ke dalam saja," pungkasnya. 

Ketua Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar William Laurin mengatakan, dasar perubahan tersebut telah dibicarakan.

Kendati demikian, hal ini masih harus melewati proses diskusi bersama DPRD Makassar.

"Perusahaan itu kan terbentuk dari Perda, kalau ada perubahan pasti diperdakan lagi, dan tidak mungkin juga akan jadi secepat itu," imbuhnya.

Menurutnya konsep-konsep yang ditawarkan pemerintah kota, semisal perombakan parkir menjadi UPT sudah bukan wacana baru. (*)

Berita Terkini