Selain itu, dalam perspektif yuridis, hukum poliandri bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan seorang istri hanya boleh menikah dengan seorang suami (asas monogami).
Asas monogami merupakan asas yang dianut dalam hukum perkawinan di Indonesia. Pasal 3 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Kronologi
Kronologi kasus Poliandri berujung maut di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (1/10/2023) dini hari.
Tiga orang di Dusun Mandalle II, Desa Kalemandalle, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulsel meninggal dunia usai ditikam.
Mereka ditikam berulang kali hingga dilarikan ke Rumah Sakit berbeda dan meninggal dunia.
Korbannya Ramli Dg Tata (60), Faisal Dg Remo (22), Dg Pasang (40).
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar mengatakan, berdasarkan keterangan saksi bernama Saharuddin (43).
Berawal terduga pelaku Angga (23), Warga Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar dan beberapa temannya mengendarai sepeda motor sebanyak 5 unit berboncengan ke Desa Mandalle I.
Mereka ke Mandalle I dengan maksud mencari ibunya ND (53).
Setibanya di lokasi, terduga pelaku tidak menemukan ND.
"Kemudian pelaku bersama temannya menuju ke Desa Mandalle II yaitu di TKP keributan," ujarnya, Kamis (5/10/2023)
Setelah itu, lanjutnya, sekira pukul 01.00 wita, saksi berada di rumahnya mendengar suara motor menggeber.
Kemudian saksi keluar di pinggir jalan depan rumah.
"Saksi melihat dan mendengar pelaku berteriak 'jangan ke sini ikut campur karena masalah siri'," ucapnya.