Kasus Pembunuhan di Gowa

Update Poliandri Berujung 3 Orang Tewas di Gowa: Diduga Bakal Ada Aksi Penyerangan, Polisi-TNI Siaga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat Polsek Bajeng berjaga pasca insiden kasus poliandri berujung tiga pria meninggal dunia di Desa Kalemandalle Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga Jumat (6/10/2023) dini hari

TRIBUN-GOWA.COM - Aparat Polsek Bajeng masih berjaga pasca insiden kasus poliandri berujung tiga pria meninggal dunia di Desa Kalemandalle Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Poliandri adalah bagian dari Poligami.

Poligami dibagi dua; poligini dan poliandri;

Poligini merupakan rumah tangga dengan satu suami dan lebih dari satu istri,.

Sementara poliandri merupakan rumah tangga dengan satu istri dengan pasangan lebih dari satu suami.

Anggota kepolisian masih siaga hingga Jumat (6/10/2023) dini hari. 

Personel Polsek Bajeng bersenjata lengkap dibantu TNI berjaga untuk disiagakan di lokasi.

Hal tersebut dilakukan lantaran diduga akan terjadi penyerangan oleh kerabat pelaku.

KA SPKT Polsek Bajeng Aiptu M Sukri mengatakan, dari informasi yang beredar bahwa akan ada penyerangan di lokasi sehingga pihaknya melakukan penjagaan.

"Ada informasi bahwa ada pihak ketiga yang mau menyerang, akhirnya petugas ke lokasi. Ternyata di lokasi keterangan simpangsiur tapi petugas tetap berjaga," katanya kepada wartawan di lokasi.

Baca juga: BREAKING NEWS: 6 Pelaku Pembunuhan Sadis di Gowa Ditangkap, 2 Ditembak

Dari informasi yang beredar, kata dia, ada warga yang melihat dua orang mencurigakan di persawahan tetapi setelah dicek tidak ditemukan.

"Sebelumnyakan ada peristiwa pembunuhan tiga orang terkait malasah siri', iya poliandri. Antara mamanya pelaku dan korban.  Informasinya yang mau menyeranh ini dari pihak pelaku lagi. Iya kantanya mau datang kedua kalinya," katanya.

Menurutnya, informasi yang beredar terkait penyerangan susulan itu disebut sebagai pesan berantai.

Baca juga: Kronologi Kasus Poliandri Berujung Maut di Gowa, 3 Orang Tewas, Termasuk Suami Kedua Usia 22 Tahun

Perkawinan poliandri dilarang di Indonesia. Perkawinan poliandri di mana seorang istri menikah dengan beberapa suami.

Sejalan dengan perspektif filosofis, dalam perspektif normatif hukum poliandri adalah haram berdasarkan dalil Al-Quran surat An-Nisa 4:24 dan Al-Sunnah Hadis Riwayat Ahmad.

Halaman
123

Berita Terkini