"Tidak ada uang pesangon, upah masa kerja, dan penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) jo Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja," tuturnya.
Dirinya juga mengurai, kerugian yang dialami 38 mantan karyawan korban PHK itu mencapai Rp3,5 miliar.
Namun hingga berita ini diturunkan, tidak diketahui kelanjutan kasusnya seperti apa.
Selain dari usaha di bidang jasa ekpedisi itu, Edi Darmawan juga terlibat dalam usaha garmen.
Perusahaan garmen yang dikelola Edi ini berada di Cengkareng, Banten.
Baca juga: Pengakuan Terbaru Dhio Daffa Setelah Ibu dan Ayah Menenggak Minuman Sianida, Dicampur 2 Sendok
Bahkan, bisnis ini sebelumnya dikelola oleh Mirna Salihin, sebelum meninggal dunia.
Edi Darmawan menikah dengan wanita asal Bali, Ni Ketut Sianty OSSO.
Mereka dikaruniai anak kembar yaitu Mirna Salihin dan Made Sandy Salihin.
Tak hanya itu, Edi kemudian dikabarkan menikah lagi dengan wanita muda bernama Tiara Agnesia pada 2018 lalu.
Pengakuan Ayah Mirna Salihin
Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin akibat keracunan sianida kembali menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Kasus ini kembali menjadi perhatian setelah film dokumenter terbaru berjudul Ice Cold: Murder, Coffee & Jessica Wongso dirilis oleh Netflix, belum lama ini.
Dalam film dokumenter tersebut, kasus pembunuhan yang melibatkan Mirna Salihin dan Jessica Wongso dianalisis secara mendalam.
Hal ini membuka luka lama dan kembali memunculkan pertanyaan di benak banyak orang.
Namun yang mengejutkan, sorotan tertuju pada sosok ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin.