Pemotor Hormat Bendera

Video Emak-emak Pemotor Spontan Hormat di Lampu Merah saat Lihat Bendera Merah Putih Dikibarkan

Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi spontan seorang emak-emak pemotor hormat bendera merah putih saat berada di lampu merah depan kodim viral di media sosial.

Meski demikian, tidak ada aturan yang mengharuskan agar penghormatan kepada sang merah putih dilakukan dengan cara itu.

Menurut pasal 20 PP No. 40 Tahun 1958, sikap yang benar saat upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan adalah dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.

Baca juga: Hukum Hormat pada Bendera, Haramkah? Buya Yahya Jelaskan Bedanya Ibadah dan Penghormatan

Lebih lanjut, pasal tersebut juga menjelaskan perbedaan cara penghormatan bagi masyarakat sipil dan masyarakat yang berseragam seperti Tentara Nasional Insonesia (TNI) atau Polri.

Mereka yang berpakaian seragam dapat memberi hormat dengan cara yang telah ditentukan organisasinya.

Sementara masyarakat sipil memberi hormat dengan sikap sempurna, yakni meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.

Hal ini pernah dilakukan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK pada upacara peringatan HUT RI ke-70 pada 2015 lalu.

Dalam penjelasan pasal 20, disebutkan bahwa penghormatan terhadap Bendera Kebangsaan seperti diatur dalam pasal ini sudah lazim di semua negeri.

Peraturan dalam pasal 20 tersebut kemudian diperkuat dalam pasal 15 UU No. 24 Tahun 2009 yang berbunyi,

“Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.”

(Tribun-Timur.com/Hasriyani Latif)

 

 

Berita Terkini