Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemotor Hormat Bendera

Hukum Hormat pada Bendera, Haramkah? Buya Yahya Jelaskan Bedanya Ibadah dan Penghormatan

Buya Yahya menegaskan penghormatan kepada hal-hal tertentu, seperti bendera, tak harus dihubungkan dengan ibadah.

Editor: Hasriyani Latif
YouTube Al Bahjah
Ustaz Buya Yahya jelaskan hukum hormat pada bendera merah putih menurut pandangan Islam. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut ini penjelasan tentang hukum hormat pada bendera menurut Islam.

Baru-baru ini heboh di media sosial emak-emak pemotor melakukan hormat bendera merah putih saat berada di atas sepeda motor .

Kejadiannya di depan Kodim 0701/Banyumas, Jawa Tengah pada 18 September 2023.

Emak-emak tersebut melakukan aksi hormat bendera saat sedang berhenti di lampu merah di depan Kodim setempat.

Ternyata momen ini berlangsung disaat yang sama tengah berlangsung upacara pengibaran bendera diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya di halaman Kodim.

Walau hanya sendirian, emak-emak tersebut terlihat dengan khidmat mengikuti prosesi pengibaran bendera sambil tetap duduk di atas motornya.

Ia tidak melepaskan penghormatan meskipun berada di tengan keramaian kendaraan yang menunggu di lampu merah.

Bagaimana hal tersebut menurut pandangan Islam?

Apakah boleh umat muslim hormat pada bendera?

Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah Al-Bahjah TV pada 23 Desember 2019.

Sebelumnya, Buya Yahya menjelaskan perbedaan antara ibadah dan penghormatan.

Baca juga: Berhenti di Lampu Merah, Salamah Langsung Hormat Lihat Bendera Merah Putih Dikibarkan: Spontan!

Buya Yahya menegaskan penghormatan kepada hal-hal tertentu tak harus dihubungkan dengan ibadah.

"Ada namanya ibadah, ada namanya penghormatan, waktu malaikat disuruh sujud kepada Nabi Adam bukan sujud ibadah, tapi penghormatan," ujar Buya Yahya.

"Penghormatan itu ada bermacam-macam. Kita diperintahkan menghormati orang tua.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved