TRIBUN-GOWA.COM - Setelah digeledah Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, beginilah aktivis RSUD Syekh Yusuf, Rabu (20/9/2023)
RSUD Syekh Yusuf Gowa terletak di Jl dr Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Di lokasi tersebut, terlihat aktivitas berjalan normal seperti biasanya.
Baik di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) maupun di layanan lainnya berjalan lancar.
Para pegawai atau nakes beraktivitas normal seperti biasanya.
Diketahui, Penyidik Kejari Gowa telah melakukan penggeledahan barang bukti dugaan kasus korupsi di RSUD Syekh Yusuf, Selasa (19/9/2023)
Sejumlah barang bukti berupa dokumen laptop hingga komputer disita oleh penyidik Kejari Gowa sebagai barang bukti dugaan korupsi penggunaan jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2018-2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gowa, Yeni Andriani mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai upaya penyidikan terkait adanya indikasi tindak pidana korupsi terhadap manajemen pengadaan JKN tahun 2018-2023.
"Seluruh dokumen yang terkait JKN telah digeledah dan disita dan akan dijadikan barang bukti dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi. Perkembangan perkara ini akan kami sampaikan lagi," ujarnya
Dia menyebut, semua ruangan manajemen dilakukan penggeledahan.
"Rata-rata penggeledahan semuanya dilakukan di dalam ruangan manejemen RSUD Syekh Yusuf," sebutnya
Dia membeberkan, ada sekitar ratusan berkas dokumen yang sita dari penggeledahan tersebut
Termasuk buku rekening yang mengatasnamakan pribadi padahal dana itu dari rumah sakit.
Yeni Andriani pun menegaskan bahwa, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Syekh Yusuf ini, pihaknya akan segera menetapkan tersangka.
"Secepatnya kami akan menetapkan tersangka," bebernya didampingi sejumlah penyidik dari Kejaksaan Negeri Gowa.