TRIBUN-GOWA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menyita sejumlah berkas saat geledah dari RSUD Syekh Yusuf, Selasa (19/8/2023)
RSUD Syekh Yusuf berada di Jl dr Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pantauan TribunGowa.com, sejumlah berkas diangkut menggunakan troli.
Satu per satu berkas tersebut kemudian dimasukkan ke mobil barang bukti milik Kejari Gowa.
Ada berkas yang dimasukkan ke kardus ada juga yang terlihat berkas disita dibungkus karung.
Penggeledahan itu diperkirakan memakan waktu hampir 3 jam atau mulai pukul 10 30 sampai 13 25 Wita
Sekira belasan Tim dari Kejari Gowa yang dipimpin langsung Kajari Gowa Yeni Andriani.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Yeni Andriani menyebut seluruh dokumen yang terkait dengan JKN disita.
"Seluruh dokumen yang terkait JKN telah digeledah dan disita dan akan dijadikan barang bukti dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi. Perkembangan perkara ini akan kami sampaikan lagi,"
Yeni menyebut, ada sekitar ratusan berkas dokumen yang sita dari penggeledahan tersebut .
Termasuk buku rekening yang mengatasnamakan pribadi padahal dana itu dari RS turut disita.
Nakes Belum Terima Intensif
Tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Syekh Yusuf Gowa mengeluhkan belum menerima intensif.
Menurut salah seorang nakes yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa, nakes RSUD Syekh Yusuf Gowa mengeluh lantaran belum menerima insentif dari pihak rumah sakit.
"Semua perawat di ruang perawatan sampai kamar operasi dan semua jasa JKN orang rumah sakit belum dibayarkan selama lima bulan," ujarnya.