TRIBUN-GOWA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, menggeledah Rumah Sakit Syekh Yusuf Gowa Jl dr Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (19/8/2023) siang
Informasi yang dihimpun, penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewangan uang jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik perawat sejak tahun 2018.
Pantauan di lokasi, mobil barang bukti sudah terparkir di halaman parkiran dalam RSUD Syekh Yusuf.
Tampak sejumlah petugas kejaksaan juga berada di lokasi.
Penyidik Kejaksaan Negeri Gowa menggeledah sejumlah ruangan.
Di antaranya, ruangan bagian umum, bidang pelayanan, bidang perawatan, Wadir medik
Bahkan ruangan Dirut RSUD Syekh Yusuf juga digeledah.
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kajari Gowa, Yeni Andriani.
Hingga pukul 12.42 Wita, penyidik Kejari masih melakukan penggeledahan.
Sementara sejumlah pegawai yang beraktivitas dihentikan dan keluar tanpa diperbolehkan membawa satupun berkas keluar ruangan.
Nakes Belum Terima Intensif
Tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Syekh Yusuf Gowa mengeluhkan belum menerima intensif.
Menurut salah seorang nakes yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa, nakes RSUD Syekh Yusuf Gowa mengeluh lantaran belum menerima insentif dari pihak rumah sakit.
"Semua perawat di ruang perawatan sampai kamar operasi dan semua jasa JKN orang rumah sakit belum dibayarkan selama lima bulan," ujarnya.
Dia menyesalkan pengelola Jasa RSUD Syekh Yusuf tidak menggunakan peraturan Bupati dalam pembayaran insentif melainkan peraturan Internal Rumah Sakit.