PNS Jeneponto Nyabu

Selain Dipenjara, Ancaman Lain Menanti HL ASN Jeneponto Terlibat Sabu, PNS Lain Juga Harus Siap-siap

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang PNS Dinas PUPR Jeneponto, bikin heboh setelah kedapatan nyabu.

TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib HL seorang PNS Dinas PUPR Jeneponto setelah ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Jeneponto.

Selain dipenjara, ancaman lain sedang menanti HL. Inspektorat Jeneponto sudah turun tangan.

Penangkapan HL ternyata membawa dampak bagi pegawai lainnya.

HL (44) mencoreng nama Pemkab setelah diringkus Tim Satresnarkoba Polres Jeneponto.

Setelah penangkapan itu, Pemkab Jeneponto pun mengambil tindakan tegas dengan melibatkan semua PNS.

HR adalah terduga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Jeneponto, Iptu Ronald Thomas mengatakan, HL ditangkap sekitar pukul 20.50 Wita, di rumahnya.

Saat ditangkap, HL tak melakukan perlawanan. Ia hanya pasrah.

Inspektorat Jeneponto mengusulkan pemeriksaan urine kepada seluruh PNS Jeneponto.

Keputusan ini diambil setelah oknum ASN dari Dinas PUPR dengan inisial HL.

HL terjerat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram.

Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Jeneponto, Maskur mengatakan, pemeriksaan urine adalah langkah pencegahan dini yang perlu dilakukan untuk mendeteksi penggunaan narkoba di kalangan ASN.

"Kami menyarankan kepada Pemerintah Daerah, ada imbauan kepada seluruh ASN di Kabupaten Jeneponto perlu di tes urine," ungkap Maskur, Selasa (12/09/2023) kemarin.

Pimpinan Kepala Badan Narkotika Kabupaten (BNK) yang dipimpin oleh Wakil Bupati dapat merealisasikan hal tersebut.

"Semoga pengambil kebijakan, tahu terhadap maraknya narkoba di Kabupaten Jeneponto.

Jangan sampai di Jeneponto ini banyak pengguna yang seperti dia (HL), kalau memang ada tes urine, maka Inspektorat siap membantu," kata dia.

Selain pemeriksaan urine, Maskur juga meminta kepada seluruh pimpinan OPD untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran.

Tujuannya,  agar kejadian serupa dapat diantisipasi dan tidak ada celah bagi pelanggaran sabu.

"Setidaknya, sosialisasi ini adalah hal yang paling penting. Setiap harinya, di setiap perangkat daerah, ada apel pagi.

Kita perlu melakukan sosialisasi dan menyampaikan informasi tentang betapa berbahayanya narkotika kepada seluruh pimpinan OPD, agar setiap ASN memahami bahwa mereka harus menghindari perilaku yang tidak terpuji," kata Maskur.

Dia menekankan,  jika terdapat oknum ASN yang terbukti menggunakan narkotika, maka sanksi tegas harus diterapkan, bahkan hingga pemecatan.

Alasannya, perilaku semacam itu telah mencoreng integritas institusi.

"Menurut saya, jika ada kasus seperti itu, satu-satunya jalan adalah memberhentikannya dari jabatan PNS.

Namun, tentu kita harus memperhatikan prosesnya, seperti apa metode pemeriksaannya dan sanksi apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan.

Apakah sanksi bersifat moral atau sosial," kata dia.

Maskur menambahkan, minimal harus ada sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94.

"Sebagai contoh, kita bisa memberikan sanksi berupa penurunan pangkat atau penundaan kenaikan gaji," kata Maskur.

Pendapat serupa juga diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Jeneponto, Iptu Ronald Thomas.

Menurutnya, ini adalah hal yang membutuhkan perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Jeneponto agar penggunaan narkoba di kalangan ASN dapat dicegah.

"Kami berharap Pemerintah Kabupaten setempat memberikan perhatian serius pada masalah ini.

Terkait pemeriksaan urine, Pemerintah Kabupaten harus melibatkan Tim Satresnarkoba Polres Jeneponto untuk memastikan pengamanan dan tindak lanjut dari hasil tes tersebut," tutup Ronald. (*/)

Berita Terkini