PNS Jeneponto Nyabu

ASN Jeneponto Ditangkap Polisi karena Narkoba Terancam Dipecat

Penulis: Muh Rakib
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jeneponto, Basir Bohari

TRIBUN-TIMUR COM JENEPONTO - Satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jeneponto, Heru Nugraha ditangkap karena narkoba.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jeneponto, Basir Bohari mengatakan, salah satu sanksi yaitu penon aktifan dari jabatan yang bersangkutan.

Bahkan ASN yang bersangkutan bisa saja dipecat dari statusnya ASN.

"Yang pasti kalau benar maka pimpinan akan mengambil langka-langka seperti menonaktifkan dari jabatannya," ujarnya, Sabtu (3/4/2021).

Terlepas dari sanksi yang diberikan oleh pihak BKPSDM, maka sanksi hukum juga akan diberikan oleh pihak kepolisian Polres Jeneponto.

"Sambil menunggu proses hukum lebih lanjut dari pihak yang berwenang," ungkapnya.

Ia mempertegas, siapa saja oknum ASN yang terbukti menyalagunakan narkoba maka tidak ada toleransi yang diberikan terhadapnya.

"Tidak ada toleransi kalau benar-benar terbukti," tegas H. Basri Bohari.

Menurutnya, oknum yang melakukan perbuatan seperti itu dapat mencoreng nama baik PNS dan nama baik pemerintah daerah.

"Iya ini pasti sangat mencoreng nama baik PNS dan pemerintah daerah Kabupaten Jeneponto," jelasnya.

Ia pun berharap kepada seluruh ASN agar dapat menjaga nama baik PNS dan tidak melakukan perbuatan memalukan bagi pemerintah.

"Iya harapan kita agar PNS dapat menjadi teladan di masyarakat," harapnya.

Tak lupa juga ia menyampaikan bahwa seorang PNS itu sudah ada yang atur tentang disiplin yaitu peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010.

"sudah jelas apa kewajiban dan apa larangan bagi PNS," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Heru Nugraha (31) seorang PNS di Jeneponto ditangkap polisi karena diduga menyalagunakan narkoba jenis sabu.

Laporan Kontributor Tribun Jeneponto, Rakib.

Berita Terkini