Diantaranya; RE (19 tahun), DE (25 tahun), SU (18 tahun), SI (23 tahun), AN (18 tahun), JO (18 tahun), NA (18 tahun), AM (19 tahun), AR (19 tahun), JR (23 tahun), SO (20 tahun), RI (19 tahun) dan SA (18 tahun).” tambah AKBP Andy Rahmansyah.
Siang harinya keluarga LI membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur dan menyerahkan satu teman LI berinisial ZA.
Dari Laporan Polisi tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku lainnya dan pada tanggal 17 Agustus 2023, salah satu dari pelaku berinisial RE (19 tahun) bersama MU (24 tahun) berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Peureulak selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Sementara itu tiga belas pelaku yang lain masih terus dilakukan penyelidikan.” katanya.
Hastag #rakan_aceh. (*)