TRIBUN-TIMUR.COM - Berita Viral, Nurdin Halid seorang politisi dari Partai Golkar, tampil sebagai Caleg dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, meski sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus korupsi minyak goreng.
Ia termasuk dalam daftar mantan narapidana korupsi yang akan berkompetisi dalam kontestasi politik di Pemilu 2024 yang diungkapkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
Nurdin Halid, yang memiliki nama lengkap Prof Dr (HC) Drs HA M Nurdin Halid SE, lahir pada 17 November 1958.
Dia memiliki latar belakang sebagai pengusaha, politikus, dan administrator sepak bola Indonesia.
Ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum PSSI dari tahun 2003 hingga 2011 dan menjadi anggota DPR-RI dari Partai Golkar pada periode 1999—2004.
Kasus Hukum yang Melibatkan Nurdin Halid
Pada tanggal 16 Juli 2004, Nurdin Halid ditahan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan gula impor ilegal.
Selanjutnya, ia juga ditahan atas dugaan korupsi dalam distribusi minyak goreng.
Pada tanggal 16 Juni 2005, dia dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuduhan tersebut dan dibebaskan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut pada 13 September 2007 dan menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Nurdin Halid.
Selain itu, ia terlibat dalam kasus pelanggaran kepabeanan impor beras dari Vietnam dan dihukum penjara selama dua tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Agustus 2005.
Pada tanggal 17 Agustus 2006, ia dibebaskan setelah mendapatkan remisi dari pemerintah dalam rangka Hari Kemerdekaan Indonesia.
Pendidikan dan Penghargaan:
Nurdin Halid meraih gelar Sarjana Ekonomi Perusahaan dari Universitas Negeri Makassar.
Ia juga mendapatkan penghargaan Gelar Doktor Kehormatan Dr. (HC) di Bidang Industri Olahraga dari Universitas Negeri Semarang pada tahun 2021.
Peran sebagai Ketua PSSI