TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan akhirnya mengungkap nama-nama mantan narapidana (napi).
Bekas napi ini terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Sulsel yang bakal bertarung di Pemilu 2024 mendatang.
Dalam daftar tersebut terdapat 6 nama mantan napi yang dinyatakan memenuhi syarat (TMS) dan masuk daftar calon sementara (DCS).
Sementara, satu bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) yang dinyatakan gagal melaju ke tahapan Pemilu 2024.
Menurut Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, keenam mantan terpidana dinyatakan memenuhi syarat lantaran sudah melewati masa jeda lima tahun bebas.
Sementara, satu bacaleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Syahrul sendiri sebelumnya bakal bertarung di Daerah Pemilihan (Dapil) 9 Sulsel.
Dapil 9 Sulsel meliputi Kabupaten Sidrap, Enrekang, dan Pinrang.
Baca juga: Mengintip Cara Bawaslu Luwu Antisipasi Pelanggaran Pemilu, Keliling Beri Pelatihan di 22 Kecamatan
"Masih bebas bersyarat (belum melewati jeda lima tahun setelah selesai menjalani bebas penjara)," kata Hasbullah, Kamis (31/8/2023).
Terkait status hukum untuk para bacaleg bekas napi, KPU Sulsel enggan berkomentar banyak.
Namun, Hasbullah mengaku semua bakal caleg ini telah mengumumkan lewat pemberian media online maupun media cetak.
"Semua yang bersangkutan sudah diumumkan di media," katanya.
Komisioner Bawaslu Sulsel Andarias Duma mengungkapkan, temuan bekas napi itu berdasarkan surat putusan pengadilan yang dilampirkan para caleg di aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).
Mulai mantan koruptor, kasus ilegal logging atau penebangan liar, hingga kasus Penghilangan nyawa.
Andarias Duma menjelaskan, adanya mantan napi ditemukan di masa verifikasi administrasi (vermin).