Pasal 1 yang menjelaskan besarnya gaji ketua, wakil ketua, dan gaji pokok anggota perbulannya.
* Gaji pokok Ketua DPR senilai Rp 5.040.000,00
* Gaji pokok Wakil Ketua DPR senilai Rp 4.620.000,00
* Gaji pokok Anggota DPR senilai Rp 4.200.000,00
Selain mendapatkan gaji pokok, anggota DPR juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya semakin tinggi jabatan maka tunjangan yang didapat pun akan semakin besar.
Tak hanya itu tunjangan DPR juga mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan yang terakhir anggota DPR juga mendapatkan tunjangan anggaran rumah jabatan.
* Uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000
* Asisten anggota: Rp 2.250.000
* Tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan
* Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
* Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
* Tunjangan untuk dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.
* Tunjangan jabatan:
- Anggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan
- Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan