TRIBUN-TIMUR.COM - Sanksi berat menanti 2 oknum Satpol PP Makassar yang ketahuan pesta miras saat tengah menjalankan tugasnya.
Wali Kota Makassar Danny Pomanto menegaskan jika kedua oknum Satpol PP tersebut sudah melakukan pelanggaran berat.
"Itu sudah pelanggaran berat, karena pesta mirasnya dilakukan di kantor Kecamatan Wajo," terang Danny Pomanto.
Namun Danny Pomanto tak bisa mengambil tindakan sendiri terkait sanksi yang diberikan.
Baca juga: Oknum Satpol PP Makassar Pesta Miras Pakai Uang Hasil Pungli? Penjelasan Plt Kasatpol PP Ikhsan NS
Menurutnya ada mekanisme yang harus dilalui terkait dengan tindakan pelanggaran oknum Satpol PP Makassar tersebut.
"Sementara diproses di BKD. Sementara menjalani pemeriksaan oleh penyidik," katanya.
Lebih lanjut Danny Pomanto menerangkan bahwa tak menutup kemungkinan akan ada sanksi pemecatan.
"Tergantung hasil pemeriksaannya nanti, karena ada timnya di BKD."
"Tapi bisa dapat sanksi demosi atau penurunan pangkat satu tingkat ataukah bisa pemecatan," bebernya.
Bukan Hasil Pungli
Kabar kurang sedap kembali menimpah Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Makassar.
Tak hanya 2 anggota Satpol PP Makassar kedapatan pesta miras saat bertugas di Kantor Kecamatan Wajo.
Kabar buruk lainnya beredar jika uang yang digunakan membeli miras hasil dari pungutan liar alias pungli.
Informasi tersebut berhembus liar di sosial media atas respon warga terkait kasus Satpol PP Makassar yang kedapatan pesta miras ini.
Terkait dengan kabar tersebut, Plt Kasatpol PP Makassar Ikhsan NS angkat bicara.