Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap semesternya sebagai tindak lanjut dari Kegiatan Rekonsiliasi Pajak antara Pemerintah Daerah dengan KPPN dan KPP.
Rekonsiliasi bertujuan untuk memastikan kewajiban pajak pusat atas penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah diperhitungkan dengan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.(adv\reskyamaliah).