Pemeriksaan Kamaruddin Simanjuntak Memanas, 10 Jam Penyidik Polri Vs Pengacara, Hasilnya?

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka soal kasus pencemaran nama baik atas laporan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih dengan didampingi puluhan pengacara, Senin (14/8/2023). (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)

TRIBUN-TIMUR.COM - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak terlibat debat dengan penyidik Bareskrim Polri selama pemeriksaan.

Pada Senin (14/8/2023) sore, terjadi perdebatan sengit antara Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan penyidik Bareskrim Polri.

Perdebatan terjadi saat Kamaruddin Simanjuntak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, berdasarkan laporan dari Dirut PT Taspen, ANS Kosasih.

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama sekitar 10 jam, di mana terdapat 16 pertanyaan yang diajukan kepada Kamaruddin Simanjuntak.

"Dalam pemeriksaan tadi, saya dihadapkan dengan 16 pertanyaan yang sebagian besar berhubungan dengan rapat," ungkap Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (14/8/2023) malam.

Kamaruddin Simanjuntak juga menjelaskan bahwa sebenarnya pemeriksaan tersebut telah selesai pada pukul 16.00 WIB. Namun, terjadi perdebatan antara dirinya dan pihak penyidik Bareskrim Polri.

Salah satu titik perdebatan tersebut adalah terkait dengan barang bukti dalam kasus yang sedang ditanganinya sebagai kuasa hukum istri ANS Kosasih, Rina Lauwy.

"Kendala muncul saat kami memberikan keterangan hingga pukul 4 sore, kemudian sampai saat ini, jam 9 malam, karena ia menolak bukti yang kami ajukan," jelas Kamaruddin Simanjuntak.

"Setelah berdiskusi berulang kali, akhirnya kami meninggalkan barang bukti di meja, yang berupa harddisk berwarna putih," tambahnya.

Kamaruddin juga mengungkapkan bahwa penyidik menolak alat bukti berupa video porno yang terkait dengan Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.

"Penyidik menolak bukti yang kami sampaikan, yaitu bukti berupa video porno. Seharusnya, video porno ini segera diperiksa," tegas Kamaruddin saat berbicara dengan wartawan pada Selasa (15/8/2023).


 
Bukti video ini kemudian ditinggal oleh Kamaruddin di meja penyidik.

Kamaruddin menilai bukti ini berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik, di mana dirinya menjadi tersangka.
 
"Mereka menolak-nolak terus, berunding-unding terus, akhirnya bukti kita itu tinggal di meja, di meja penyidik. Bukti falshdisk warna putih, harddisk warna transparan," jelasnya.

Kamaruddin Simanjuntak diperiksa Barerskrim polri sebagai sebagai tersagka pencemaran nama baik Dirut Taspen, ANS Kosasih. (HO)


Kasus pencemaran nama baik

Seperti diketahui, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022. 

Halaman
123

Berita Terkini