TRIBUN- TIMUR.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Polri merencanakan pemanggilan terhadap Kamaruddin Simanjuntak dalam waktu dekat.
Pengacara yang mewakili keluarga Brigadir Yosua Hutabarat tersebut dituduh melakukan tindakan pencemaran nama baik.
Pelaporan terhadap Kamaruddin Simanjuntak diajukan oleh Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, Direktur Utama PT Taspen.
Meski sudah mendapat status tersangka, pihak Bareskrim Polri belum memberikan rincian waktu pasti terkait penentuan status ini.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Usai Protes Pemotongan Hukuman Sambo Cs, ANS Kosasih Berperan
Namun, Brigjen Adi Vivid Bachtiar, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, membenarkan bahwa Kamaruddin Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, dia sudah tersangka," ujar Brigjen Adi Vivid Bachtiar pada hari Rabu (9/8/2023).
Brigjen Vivid mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan Kamaruddin Simanjuntak dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Namun, waktu pasti kapan pemanggilan akan dilakukan belum diungkapkan secara terperinci.
"Sudah dijadwalkan pemanggilan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka," jelasnya.
Meskipun demikian, hingga berita ini diterbitkan, Kamaruddin Simanjuntak belum memberikan tanggapan terkait status tersangka yang dikenakan padanya.
Sebagai informasi, Kamaruddin dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh Dirut PT Taspen atas tuduhan pencemaran nama baik pada tanggal 5 September 2022.
Laporan tersebut memiliki nomor registrasi LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.
Kamaruddin Simanjuntak dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bersamaan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.
"Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Mahkamah Agung Sunat Massal Hukuman Ferdy Sambo Cs, Mahfud MD Sebut Putusan Kasasi Sudah Final