Pj Gubernur Sulsel

Lebih Baik Tak Usulkan Nama Calon Pj Gubernur Sulsel ke Kemendagri

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Sulsel dan Legislator Dapil Wajo - Soppeng, Selle Ks Dalle

Selle Ks Dalle

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Sulsel dan Legislator Dapil Wajo - Soppeng

MASA jabatan Gubernur Sulawesi Selatan berakhir pada 5 September 2023.

Pemilihan kepala daerah serentak digelar lebih setahun mendatang.

Di jeda waktu itu, akan ada penjabat kepala daerah alias Pj Gubernur Sulsel.

Hari-hari ini publik ramai berdiskusi tentang siapa gerangan Pj Gubernur Sulsel nanti?

Semua pandangan mengarah ke DPRD Sulsel, menunggu nama-nama yang hendak diusulkan ke Jakarta.

Lalu, ternyata gagal.

Tak ada yang muncul dari Gedung DPRD di Jalan Urip Sumoharjo itu.

Apa yang terjadi?

Baca juga: Rahman Pina Beberkan Alasan DPRD Tidak Kirim Nama Calon Pj Gubernur Sulsel Pengganti Andi Sudirman

Mari membedah ruang kewenangan DPRD untuk mengusulkan nama penjabat kepala daerah (gubernur, bupati dan walikota), seperti diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota;

Permendagri tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengadili perkara konstitusi pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022, yang menyatakan perlu menjadi pertimbangan dan perhatian Pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Tindak lanjut dan tafsir dari putusan MK oleh Kemendagri kesannya sangat "baik hati" karena telah memberi ruang kepada daerah untuk dapat mengusulkan nama figur bakal calon penjabat kepala daerah (gubernur, bupati dan walikota). Ini setidaknya dapat dikatakan terpenuhi secara prosedural prinsip-prinsip demokrasi: Permendagri Nomor 04/2023, Paragraf 1 Pengusulan Pj Gubernur

Baca juga: Bocoran Calon Pj Gubernur Sulsel dari Mendagri Tito Karnavian, Gantikan Andi Sudirman 5 September 23

Pasal 4

(1) Pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh:

Halaman
1234

Berita Terkini