Calon Pj Gubernur Sulsel

Golkar Blak-blakan Ungkap Atmosfer Pilpres di Balik Alotnya Penetapan Calon Pj Gubernur Sulsel

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Sulsel Rahman Pina.

Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari sempat menskorsing sidang karena forum tidak kuorum.

Setelah diskorsing 42 anggota DPRD Sulsel dari fraksi Demokrat, Gerindra, PKS, dan PKB tak kunjung hadir.

Alhasil DPRD Sulsel memutuskan tidak mengirim calon usulan Pj Gubernur Sulsel kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Pantaun Tribun-Timur.com, satu per satu peserta sidang mulai meninggalkan lokasi setelah sidang dua kali diskorsing.

Termasuk dua pimpinan DPRD Sulsel meninggalkan ruang paripurna.

Mereka yakni Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah Erbe dan Wakil ketua Muzayyin Arif.

Sementara, dua pimpinan lainnya sedari awal tak muncul diruang paripurna.

Yakni Syaharuddin Alrif dan Darmawangsyah Muin.

Pantauan Tribun-Timur, seluruh peserta forum akhirnya meninggalkan ruang paripurna.

Setelah meninggalkan forum, Andi Ina Kartika Sari masih berada di dalam ruang paripurna.

Dalam kesempatannya, Andi Ina Kartika Sari menyampaikan bahwa DPRD Sulsel tidak membatalkan pengusulan tiga nama calon Pj Gubernur Sulsel kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Oleh karena itu berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI) Tito Karnavian bahwa pengajuan untuk Pj Gubernur Sulsel yang dicalonkan oleh DPRD Sulsel yang mana harus diserahkan pada tanggal 9 Agustus 2023," kata Andi Ina.

"Maka dari itu, tidak ada lagi rapat paripurna selanjutnya dan untuk itu DPRD Sulsel tidak akan mengajukan nama Penjabat calon Pj Gubernur Sulsel," terangnya.

Diketahui, sebanyak empat fraksi tak muncul pada saat sidang paripurna.

Mereka di antaranya, Fraksi Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Gerindra.

Batal Usulkan Bahtiar, Rivai Ras, Jufri Rahman, Aswanto

Sebelumnya Rapat pimpinan DPRD Sulsel telah menyepakati empat nama calon Penjabat atau Pj Gubernur Sulsel pengganti Andi Sudirman Sulaiman.

Empat nama itu disepakati dalam rapat pimpinan DPRD Sulsel.

Rapat diikuti 9 ketua fraksi DPRD Sulsel ditambah unsur pimpinan DPRD Sulsel.

"Kemarin itu di rapat pimpinan (rapim) pertama kita sudah putuskan empat nama dan sebentar ini kita akan kerucutkan menjadi tiga nama," kata Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Sulsel Ady Ansar kepada Tribun-Timur.com Senin (7/8/2023).

Ady Anshar mengatakan rapat pimpinan gabungan dihelat untuk menyepakati tiga nama sebelum diumumkan dan ditetapkan dalam forum rapat paripurna, Selasa (8/8/2023) besok.

Hal ini bertujuan untuk menghindari voting.

Berikut empat nama yang sudah disepakati dalam rapat pimpinan dan kembali akan dibahas pimpinan Dewan.

- Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Depdagri, Dr Drs Bachtiar MSi,

- Staf Ahli Bidang Pemerintah dan Otoda Kemenpan RB, Drs. H. Jufri Rahman.

- Staf Ahli Kemenko Polhukam RI, Laksamana Pertama (Laksma) TNI AL Abdul Rivai Ras

- Staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang hukum, Prof Aswanto, SH, MH.

DPRD Sulsel akan menyepakati tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan pengganti Andi Sudirman Sulaiman, Senin (7/8/2023) sore ini.

Rapat usulan tiga nama yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari digelar secara tertutup.

Hal demikian disampaikan Ketua Fraksi Partai Nasdem Ady Ansar saat ditemui di kantor DPRD Sulsel.

"Hari ini kita akan rapat tertutup, semua ketua-ketua Fraksi dengan ketua pimpinan dewan diundang untuk rapat sebentar pukul 16.30 Wita," kata Ady Ansar.

DPRD Sulsel Umumkan Pemberhentian Andi Sudirman Sulaiman

Sebelumnya, DPRD Sulsel menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan masa akhir jabatan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulsel, yaitu Andi Ina Kartika, dan dihadiri oleh tiga Wakil Ketua DPRD Sulsel, yakni Ni'matullah, Darmawangsyah Muin, dan Muzayyin Arif.

Rapat dimulai pukul 20.34 Wita di Kantor DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (4/8/2023) malam.

Di hadapan seluruh anggota fraksi, Andi Ina mengatakan penyampaian pemberhentian masa jabatan Gubernur Sulsel merujuk pada aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Andi Sudirman Sulaiman diketahui akan berakhir masa jabatannya pada 5 September 2025 mendatang.

Andi Ina Kartika mengatakan, Rabu (26/7/2023) lalu, hasil pembicaraan bersama pimpinan dewan, ketua fraksi, dan para ketua alat kelengkapan dewan bahwa pengumuman pemberhentian masa jabatan Gubernur Sulsel akan disampaikan melalui rapat paripurna.

"Perlu kami sampaikan bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu proses dan persyaratan kelengkapan administrasi dalam rangka pengusulan dan penetapan pemberhentian Gubernur Sulsel masa jabatan 2018-2023," kata Andi Ina.

Pengusulan itu juga berdasarkan surat nomor: 100.2.1.3/3734/SJ, tertanggal  21 Juli 2023 perihal usulan tiga nama calon Pj Gubernur Sulsel yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian.

Dalam surat itu, DPRD diminta untuk mengajukan nama-nama calon Pj Gubernur Sulsel paling lambat tanggal 9 Agustus 2023 mendatang.

"Kami umumkan masa jabatan Gubernur Sulsel periode 2018-2023 tentunya kita nyatakan telah berakhir," ujar legislator Partai Golkar itu.

Untuk itu, pimpinan DPRD Sulsel akan menyampaikan usulan kepada Presiden RI melalui Kemendagri dalam rangka pemberhentian Andi Sudirman Sulaiman.

"Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulsel menyampaikan terima yang setinggi-tingginya dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Andi Sudirman Sulaiman atas pengabdiannya selama ini," imbuhnya.

Kriteria Penjabat Kepala Daerah

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya Pasal 201 menyebutkan bahwa penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," demikian Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

UU Pilkada mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.

9 Kepala Daerah Turun Takhta

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman akan menjadi kepala daerah terdekat untuk akhiri masa jabatan.

Gubernur kesembilan ini akan mengakhiri masa jabatan 5 September 2023.

Waktunya sekitar satu bulan lagi.

Andi Sudirman pertama kali menjabat sebagai pelaksana tugas gubernur Sulsel, 28 Februari 2021.

Kala itu, dia menggantikan Nurdin Abdullah setelah bermasalah hukum.

Presiden Joko Widodo baru melantik adik bungsu, Andi Amran Sulaiman ini 10 Maret 2022.

Selama dua tahun memimpin, Andi Sudirman masih fokus untuk menjalankan program kerjanya.

Beberapa renovasi dan pembangunan proyek baru sudah berjalan sejak masa pelaksana tugas seperti peningkatan kualitas jalanan tanggung jawab provinsi, bantuan keuangan daerah, rehabilitasi jalan.

Sementara itu, renovasi stadion Mattoanging masih terkendala masalah hukum.

Selama Sudirman menjabat, ia fokus untuk pembangunan dan peningkatan infrastruktur.

Adapun realisasi belanja Dinas PUTR 2019-2022 telah mencapai Rp3,4 triliun lebih.

Anggaran jumbo itu sudah meningkatnya kemantapan jalan dari 58,9 persen di tahun 2018 menjadi 70,1 persen di akhir 2021.

Skema pembangunan pemerintah pun melalui bantuan keuangan provinsi ke daerah.

Pada tahun 2021, Pemprov Sulsel menyalurkan sekitar Rp200 miliar bantuan ke daerah. Kemudian, tahun 2022, Andi Sudirman juga menekan bantuan daerah yang tak kalah besar.(*)

Berita Terkini