KPU Sulsel: Ada Mantan Napi Koruptor Maccaleg

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Sulsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Ahmad Adiwijaya

"Surat keterangan dari Lapas bahwa yang bersangkutan telah bebas dan tidak ada hubungan administrasi lagi dari lembaga yang bersangkutan," ucapnya.

Kemudian, harus mengumumkan ke media sebagai mantan napi yang akan mencalonkan diri di pemilu legislatif.

"Ketiga, salinan keputusan dari lembaga hukum atau Lapas," tandasnya.

Lebih jauh, Ahmad menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jeda lima tahun bagi para mantan napi koruptor bila ingin nyaleg.

"Jadi syaratnya harus sudah lima tahun dulu bagi mantan narapidana berencana maju jadi caleg," tandasnya.(*)

Berita Terkini