Dalam kesempatan itu, Susno turut meluapkan kekecewaanya kepada MA.
Ia mengkritik tiga majelis hakim MA yang menganulir vonis Ferdy Sambo cs.
Ketiga hakim tersebut adalah Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana.
"Saya kecewa dengan keputusan hakim Mahkamah Agung, sehingga saya tidak hormat."
"Tidak ada rasa keadilan masyarakat, nuraninya tidak berbicara, nuraninya tidak peka, dia tidak melihat kejadian, bagaimana orang ditembak saat jongkok, bagaimana proses ini menggegerkan Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Kejagung Tunggu Salinan Lengkap Putusan MA Sebelum Eksekusi Ferdy Sambo
Mahfud MD Harap Tak Ada Kongkalikong
Di sisi lain, Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Agung terhadap hukuman Ferdy Sambo.
Mahfud MD meminta agar putusan tersebut bisa tetap ditegakkan.
Ia juga berharap agar hukuman seumur hidup Ferdy Sambo ini jangan sampai ada kongkalikong atau permainan lain untuk bisa diturunkan lagi.
Selain itu Mahfud ingin putusan penjara seumur hidup Ferdy Sambo ini tidak mendapat remisi.
"Mari kita jaga agar keputusan ini tetap ditegakkan. Mudah-mudahan tidak ada kongkalikong, permainan lagi nanti di PK diturunkan lagi."
"Sehingga lagi diremisi-remisi dan sebagainya, itu bisa saja terjadi," kata Mahfud dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Rabu (9/8/2023).
Lebih lanjut Mahfud menuturkan, dalam putusan MA ini pertimbangannya sudah lengkap semua.
Sidang putusan kasasi ini juga merupakan tahap final dalam proses pidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.