Si pengendara tampak tak menjawab.
Dia hanya meminta maaf.
"Iya, minta maafka," kata si pengendara yang mengenakan t-shirt warna merah.
Si perekam kemudian mengeluarkan kata-kata kotor kepada si pengendara.
"Na-kasih jatuh anaknya orang di jalanan gara-gara pakai strobo. Ana sund***, anj***," tutur si perekam dengan nada kesal.
Rupanya plat yang digunakan Pajero tersebut tidak tercatat dalam aplikasi e-Samsat untuk mengidentifikasi pemilik kendaraan tersebut.
Kendaraan ini diduga menggunakan plat palsu.
Hingga saat ini, tribun-timur.com masih melakukan kroscek di Ditlantas Polda Sulsel mengenai kepemilikan kendaraan mobil penabrak kendaraan bermotor ini.
Terkait plat nomor kendaraan, pada dasarnya setiap kendaraan yang kita pakai di jalan wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Hal tersebut sesuai Pasal 68 ayat 1, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.”
Sesuai pasal 39 ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No 5 Tahun 2012, bagi pengendara yang memasang TNKB yang bukan dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Dan masih di aturan yang sama, sanksinya bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selain itu, pelat nomor kendaraan tidak boleh asal dimodifikasi.
Karena disebutkan dalam UU No 22 Tahun 2009, pelat nomor kendaraan dilarang dimodifikasi, seperti mengubah warna, bentuk, tulisan, ataupun ditempelkan logo dan stiker yang tidak resmi alias ilegal.
Jadi, baik pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat, tidak bisa asal pasang hingga modifikasi pelat kendaraan. Apalagi kalua tidak sesuai aturan yang berlaku.(*)