TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polisi akhirnya menahan mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan plat nomor DD 904 yang ugal-ugalan di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Sabtu (5/8/2023).
Akibat aksi tak terpuji itu, mobil tersebut menabrak pengendara motor.
Pantauan wartawan tribun-timur.com, Pajero tersebut nampak terpakir di area parkir Satlantas Kantor Polretabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kota Makassar.
Kasubdit Regident Polda Sulsel AKBP Restu Widjayanto, mengatakan setelah melakukan identifikasi nomor polisi.
Pajero sport tersebut rupanya menggunakan plat palsu.
"Ini tidak tercatat dalam registrasi dan identifikasi. DD 904 itu plat palsu," kata AKBP Restu, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Wali Kota Makassar Bakal Bersih-bersih Lurah di Makassar, Danny Pomanto: 40 Persen Diganti!
Ia menyebutkan jika menggunakan plat nomor modifikasi atau plat palsu, pengemudi kendaraan akan diberi sanksi.
Mengacu pada pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi kendaraan berplat palsu akan dikenai denda paling besar Rp500 ribu atau kurungan dua bulan penjara.
Sebelumnya diberitakan, sebuah mobil Pajero terekam ugal-ugalan di jalan dan pakai lampu strobo saat melintas di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Sabtu (5/8/2023) malam.
Mobil warna hitam itu dikendarai pemuda.
Laju ugal-ugalan mobil Pajero Sport itu disebut menyebabkan sebuah sepeda motor terjatuh.
"Selamat om sudah na-kasih jatuh anaknya orang. Selamat nah, selamat. Mobil Pajero pakai strobo, na-kasih jatuh anaknya orang. Ugal-ugalan di jalan," kata si perekam.
Setelah ugal-ugalan, mobil tersebut berhenti.
Baca juga: Sekwan: Pengemudi Pajero Ugal-ugalan Ternyata Anak Pimpinan DPRD Sulsel
Pengendara kemudian keluar dari mobil.
"Siapa namamu?" kata perekam bertanya.