TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polisi akhirnya menahan mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan plat nomor DD 904 yang ugal-ugalan di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Sabtu (5/8/2023).
Akibat aksi tak terpuji itu, mobil tersebut menabrak pengendara motor.
Pantauan wartawan tribun-timur.com, Pajero tersebut nampak terpakir di area parkir Satlantas Kantor Polretabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kota Makassar.
Kasubdit Regident Polda Sulsel AKBP Restu Widjayanto, mengatakan setelah melakukan identifikasi nomor polisi.
Pajero sport tersebut rupanya menggunakan plat palsu.
"Ini tidak tercatat dalam registrasi dan identifikasi. DD 904 itu plat palsu," kata AKBP Restu, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Wali Kota Makassar Bakal Bersih-bersih Lurah di Makassar, Danny Pomanto: 40 Persen Diganti!
Ia menyebutkan jika menggunakan plat nomor modifikasi atau plat palsu, pengemudi kendaraan akan diberi sanksi.
Mengacu pada pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi kendaraan berplat palsu akan dikenai denda paling besar Rp500 ribu atau kurungan dua bulan penjara.
Sebelumnya diberitakan, sebuah mobil Pajero terekam ugal-ugalan di jalan dan pakai lampu strobo saat melintas di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Sabtu (5/8/2023) malam.
Mobil warna hitam itu dikendarai pemuda.
Laju ugal-ugalan mobil Pajero Sport itu disebut menyebabkan sebuah sepeda motor terjatuh.
"Selamat om sudah na-kasih jatuh anaknya orang. Selamat nah, selamat. Mobil Pajero pakai strobo, na-kasih jatuh anaknya orang. Ugal-ugalan di jalan," kata si perekam.
Setelah ugal-ugalan, mobil tersebut berhenti.
Baca juga: Sekwan: Pengemudi Pajero Ugal-ugalan Ternyata Anak Pimpinan DPRD Sulsel
Pengendara kemudian keluar dari mobil.
"Siapa namamu?" kata perekam bertanya.
Si pengendara tampak tak menjawab.
Dia hanya meminta maaf.
"Iya, minta maafka," kata si pengendara yang mengenakan t-shirt warna merah.
Si perekam kemudian mengeluarkan kata-kata kotor kepada si pengendara.
"Na-kasih jatuh anaknya orang di jalanan gara-gara pakai strobo. Ana sund***, anj***," tutur si perekam dengan nada kesal.
Rupanya plat yang digunakan Pajero tersebut tidak tercatat dalam aplikasi e-Samsat untuk mengidentifikasi pemilik kendaraan tersebut.
Kendaraan ini diduga menggunakan plat palsu.
Hingga saat ini, tribun-timur.com masih melakukan kroscek di Ditlantas Polda Sulsel mengenai kepemilikan kendaraan mobil penabrak kendaraan bermotor ini.
Terkait plat nomor kendaraan, pada dasarnya setiap kendaraan yang kita pakai di jalan wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Hal tersebut sesuai Pasal 68 ayat 1, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.”
Sesuai pasal 39 ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No 5 Tahun 2012, bagi pengendara yang memasang TNKB yang bukan dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Dan masih di aturan yang sama, sanksinya bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selain itu, pelat nomor kendaraan tidak boleh asal dimodifikasi.
Karena disebutkan dalam UU No 22 Tahun 2009, pelat nomor kendaraan dilarang dimodifikasi, seperti mengubah warna, bentuk, tulisan, ataupun ditempelkan logo dan stiker yang tidak resmi alias ilegal.
Jadi, baik pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat, tidak bisa asal pasang hingga modifikasi pelat kendaraan. Apalagi kalua tidak sesuai aturan yang berlaku.(*)