Di dalamnya mengatur terkait pengaturan dan pengikatan untuk diadakan jual beli atas lima objek tanah dengan nilai keseluruhan harga sebesar Rp136,7 miliar.
Fuad Hasan Masyhur disebut telah melakukan pembayaran kepada Annar secara termin dari 28 Maret 2016 sampai 15 Oktober 2020 dengan total keseluruhan pembayaran Rp85 miliar.
"Bahwa dengan telah dibayarkannya secara termin terhadap SHM/15, SHM/20526, SHM/1071, SHM/1099, dan SHM/1310 kepada Sdr. Annar Salahuddin Sampetoding sebagaimana dimaksud pada poin (4) di atas antara Sdr. Annar Salahuddin Sampetoding dengan klien kami sepakat untuk melaksanakan jual beli atas SHM/15, SHM/20526, SHM/1071, SHM/1099, dan SHM/1310," kata Faisal Miza & Associates.(*)