Sebenarnya, kata dia, kedatangan Mayor Dedi Hasibuan itu urusan pribadi.
Sehingga, Mayor Dedi Hasibuan datang untuk menanyakan proses penangguhan ARH.
Soal adanya isu bahwa Mayor Dedi Hasibuan mengerahkan pasukan untuk menyerang Polrestabes Medan dan ingin 'meratakan' kantor polisi, itu tidak benar.
"Bukan untuk menyerang," kata Rico.
Baca juga: Prajurit TNI yang Serbu Polrestabes Medan Klaim Disuruh Komandan, Tersangka Dipaksa Bebas
Ia menegaskan, bahwa TNI dan Polri solid satu suara.
Tidak ada gesekan antara TNI dan Polri.
Rico menegaskan, bahwa Kodam I/Bukit Barisan mendukung penuh Polrestabes Medan dalam memproses hukum tersangka ARH.
Kodam I/Bukit Barisan juga sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus ini pada Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Syarat Penangguhan Penahanan
Syarat penangguhan penahanan dapat bervariasi tergantung pada peraturan hukum di suatu negara, dan mungkin bisa berbeda di berbagai yurisdiksi.
Berikut ini contoh umum syarat penangguhan penahanan yang mungkin diterapkan, seperti dikutip berbagai sumber:
1. Alasan yang sah
Penangguhan penahanan biasanya dapat dipertimbangkan jika tersangka atau terdakwa memiliki alasan yang sah, seperti masalah kesehatan yang serius, kehamilan, atau kondisi lain yang mengharuskan mereka tidak ditahan.
Baca juga: TNI Datangi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Personel Berseragam Loreng dan Preman Banting Pintu
2. Jaminan
Tersangka atau terdakwa mungkin dapat memperoleh penangguhan penahanan jika mereka dapat menyediakan jaminan atau jaminan keamanan tertentu, seperti uang jaminan, surat pernyataan tidak melarikan diri, atau jaminan dari pihak lain yang menjamin kehadiran mereka di persidangan.