Kolonel Rico J Siagian memberikan jawaban ringkas, bahwa dirinya belum mendapatkan informasi tersebut.
Tersangka bebas
Setelah digeruduk puluhan personel Kodam I/Bukit Barisan, akhirnya Polrestabes Medan membebaskan tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan lahan PTPN II, di Kecamatan Percut Seituan.
Tersangka berinisial ARH, keluar dari Polrestabes Medan sekitar pukul 19.00 WIB, dengan didampingi seorang pria.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan bahwa pria berkaos biru yang baru saja keluar dari gedung Sat Reskrim merupakan tersangka yang penahanannya ditangguhkan.
Namun, ia belum menjelaskan secara detail alasan tersangka itu dibebaskan oleh polisi.
Apakah, karena adanya intervensi dari personel Kodam I/Bukit Barisan atau tidak.
"Iya benar (dia orangnya)," kata Fathir singkat sambil berjalan.
Amatan tribun-medan.com, setelah tersangka itu dibebaskan.
Tampak puluhan personel berpakaian loreng TNI itu satu per satu meninggalkan Polrestabes Medan.
Memang, sekitar pukul 16.00 WIB mereka sudah meninggalkan gedung Satreskrim Polrestabes Medan.
Tetapi, ternyata mereka belum membubarkan diri dan masih berada di areal Polrestabes Medan.