Peran dan Identitas 2 Tersangka Baru Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar yang Dijebloskan ke Penjara

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto dua tersangka baru korupsi tambang pasir laut Takalar, SYS dan AN saat dirilis Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (20/7/2023) malam.  

Pada tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar / harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000,/M3 (sepuluh ribu rupiah per meter kubik). 

Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh Terdakwa GM tidak terlepas dari peran dan kerja sama yang dilakukan oleh Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020 yakni Terdakwa JM pada PT. Alefu Karya Makmur, dan Terdakwa HB pada PT. Banteng Luat Indoensia. 

Tersangka SYS dan AN masing- masing mewakili PT Alefu Karya Makmur dan PT Banteng Laut Indonesia telah turut serta dalam upaya penurunan nilai pasar pasir laut yang dilakukan oleh terdakwa GM dengan cara mengajukan surat permohonan keringanan pajak kepada Bupati Kabupaten Takalar.

Seolah-olah meminta agar dilakukan penurunan atau pemberian keringanan nilai pajak pasir laut.

"Namun isi dari surat tersebut ternyata meminta agar dilakukan penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp 7.500,-/M2 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik)," bebernya.

Dirinya menyebutkan sehingga dengan adanya penurunan harga nilai pasar pasir tersebut mengakibatksn kerugian keuangan negara Pemerintah Kabupaten Takalar sebesar Rp 7 miliar lebih. 

"Kerugian negara yang diperoleh berdasar hasil perhitungan kerugian sebesar Rp7 miliar lebih," sebutnya.


Lebih lanjut, Yudi mengatakan, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan tersangka tersebut akan terus bertambah setelah melihat nantinya hasil fakta persidangan nantinya. 

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya, tim akan terus bekerja kita menunggu saja," paparnya. 

Adapun kedua tersangka dijerat pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.(*)



Berita Terkini