Amsal Bahrun Mantan Narapidana Bidik Kursi Dapil VI, Bakal Bersaing dengan 8 Incumbent

Penulis: Muh. Sauki Maulana
Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Ketua DPD PAN Luwu Hj Asni dan Amsal Bahrum bacaleg PAN Luwu Dapil VI.

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Amsal Bahrun terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPD Partai PAN Kabupaten Luwu.

Amsal terdaftar sebagai bacaleg di Dapil VI Luwu.

Dapil VI meliputi Kecamatan Walenrang, Walenrang Barat dan Walenrang Timur.

Amsal diketahui merupakan mantan narapidana.

Ia pernah ditahan setelah terbukti bersalah.

Amsal ditahan selama 7 tahun lamanya.

Komisoner KPU Luwu Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Abdullah Sappe Ampin Maja mengaku, mantan napi bisa mendaftar sebagai bacaleg asal memasukkan bukti persyaratan dari pengadilan negeri.

Bukti itu berupa salina putusan pengadilan bahwa yang bersangkutan telah menjalani masa tahanan.

"Berkasnya itu salinan putusan dan keterangan lapas kalau yang bersangkutan itu sudah menjalani masa tahanan," jelasnya, Kamis (20/7/2023).

Dari salinan putusan itu, kemudian KPU akan melihat putusan dan substansi pasal yang pernah dialami mantan napi tersebut.

"Dari situ kita akan lihat substansi pasal dan ancaman apa yang pernah dijalani," ujarnya.

Kata Sappe, bacaleg mantan napi juga perlu memberikan pengumuman di media.

Bagaimana komentar pengamat?

Pengamat politik Universitas Bosowa Kota Makassar Arif Wicaksono menerangkan realitas yang terjadi di lapangan.

Menurtunya, kabanyakan masyarakat sudah bisa berdamai dengan status mantan napi tersebut.

Halaman
12

Berita Terkini