Laporan jurnalis Tribun-Timur.com, Chalik Mawardi
PALOPO, TRIBUN-TIMUR.COM - Prostitusi online marak di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Akhir pekan kemarin, personel Polres Palopo menangkap dua pemuda masing-masing berinisial SS (25) dan RM (22).
Mereka diamankan usai menjual dua wanita Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kedua wanita itu masing-masing berinisial RR (24) dan DA (22).
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan SS dan RM diamankan dengan tuduhan perdagangan manusia dengan cara eksploitasi seksual atau prostitusi online.
"Mereka diamankan di salah satu hotel di Palopo, ini juga berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai prostitusi online," beber Supriadi di Mapolres Palopo, Jl Opu Tosappaile, Kelurahan Boting, Kecamatan Masamba, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Aktor Film Laskar Pelangi Kerjasama dengan Istri Tipu Pria Hidung Belang Lewat Aplikasi MiChat
Dari penuturan kedua pelaku, mereka menjual dua wanita ke pria hidung belang dengan tarif Rp 400 ribu satu kali main.
Dalam setiap transaksi, mucikari mendapat komisi Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
"Keduanya mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat," jelasnya.
Dalam kasus ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Berupa uang tunai Rp 800 ribu, dua HP, tisu magic, dan kondom.
• Polisi Tangkap Penikam Brigadir F Asal Barru Sulsel, Tikam Korban Setelah Batalkan Pesanan MiChat
"Pelaku masih dalam pemeriksaan, kita akan terus mengembangkan kasus ini," imbuh Supriadi mengatakan.
Prostitusi atau pelacuran online merupakan praktek pelacuran dengan menggunakan jaringan internet atau media sosial.
Media sosial sebagai sarana penghubung atau sarana komunikasi bagi para mucikari atau pekerja seks dengan para penggunanya.
Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online via MiChat di Makassar, 10 Remaja Diamankan
Bahaya prostitutsi online
Prostitusi online membawa sejumlah bahaya serius dan dampak negatif yang harus dipahami dan diwaspadai oleh masyarakat dan pihak berwenang.
Berikut adalah beberapa bahaya utama yang terkait dengan prostitusi online:
1. Eksploitasi dan perdagangan manusia:
Prostitusi online seringkali melibatkan eksploitasi seksual dan perdagangan manusia.
Banyak wanita, pria, dan anak-anak terjebak dalam lingkaran perdagangan manusia, dipaksa untuk terlibat dalam prostitusi melalui manipulasi, ancaman, atau kekerasan fisik.
Mereka menjadi korban dari perindustrian gelap yang tidak berperikemanusiaan.
2. Peningkatan resiko kesehatan:
Prostitusi online juga meningkatkan risiko penularan penyakit menular seksual (PMS) seperti HIV, hepatitis, dan infeksi lainnya.
Kondisi ini terjadi karena pelaku prostitusi sering kali tidak menjalani pemeriksaan kesehatan secara teratur dan tidak menggunakan alat perlindungan, seperti kondom, dengan klien mereka.
3. Pengaruh psikologis:
Wanita dan pria yang terlibat dalam prostitusi online sering menghadapi tekanan psikologis yang serius.
Mereka mungkin mengalami depresi, ansietas, dan trauma akibat dari pelecehan fisik dan emosional yang dialami dalam pekerjaannya.
4. Kriminalitas dan keamanan:
Baik pelaku maupun klien prostitusi online rentan menjadi korban kriminalitas dan kekerasan.
Klien mungkin menjadi sasaran penipuan, perampokan, atau pemerasan, sementara pekerja seks bisa menghadapi ancaman fisik dari klien yang kasar atau tidak senang.
5. Dampak sosial dan stigma:
Prostitusi online juga berkontribusi pada stigma sosial terhadap pekerja seks.
Mereka sering dianggap rendah dan dikucilkan dari masyarakat, yang menyulitkan mereka untuk mencari pekerjaan lain atau mendapatkan bantuan.
6. Eksploitasi anak:
Prostitusi online juga meningkatkan risiko eksploitasi anak, di mana anak-anak di bawah umur dimanfaatkan untuk tujuan seksual.
Para pedofil dapat menggunakan platform online untuk mencari korban dan memanipulasi mereka.
7. Legalitas dan pengawasan:
Prostitusi online seringkali sulit untuk diawasi dan diatur oleh pihak berwenang.
Hal ini dapat menyulitkan tindakan hukum terhadap pelaku kejahatan dan melindungi korban.
Prostitusi online membawa sejumlah bahaya dan dampak negatif yang signifikan.
Pihak berwenang, organisasi nirlaba, dan masyarakat secara keseluruhan harus bekerja sama untuk mengatasi isu ini, memberikan perlindungan bagi para korban, dan mencari solusi yang efektif untuk mengurangi dan menghentikan perdagangan manusia serta eksploitasi seksual.
Selain itu, penting untuk meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya prostitusi online dan mengedukasi orang-orang tentang pentingnya menghormati hak asasi manusia dan martabat setiap individu.(*)