Prostitusi Online
Polisi Bongkar Prostitusi Online via MiChat di Makassar, 10 Remaja Diamankan
Kasus prostitusi online di Makassar melibatkan lima perempuan anak di bawah umur dan lima pemuda yang berperan sebagai mucikari.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Praktik prostitusi online di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kembali dibongkar polisi.
Tepatnya di salah satu hotel Jl Haji Bau, Kecamatan Ujung Pandang, Kamis (18/8/2022) dini hari.
Kasus prostitusi online yang dibongkar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Unit Jatanras Polrestabes Makassar.
Informasi yang diperoleh, kasus itu melibatkan lima perempuan anak di bawah umur dan lima pemuda yang berperan sebagai mucikari.
Lima mucikari yang diamankan yaitu pemuda berinisial SY (19), WA (16), MF (18), MAP (16) dan FA (16).
Sementara perempuan di bawah umur yang dijajakan, berinisial A (16), R (16), F (16), S (17) dan R (16).
Dua diantaranya remaja perempuan itu masih berstatus pelajar.
Dalam pengungkapan itu, polisi juga mengamankan alat kontrasepsi dan obat-obatan dan uang tunai ratusan ribu rupiah.
Pengungkapan kasus itu dibenarkan Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando KS.
"Dini hari tadi Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar mengamankan sepuluh orang yang terdiri lima orang laki-laki diduga pelaku (mucikari) dan lima perempuan anak di bawah umur," kata AKP Lando KS.
Lando menjelaskan, modus operandi prostitusi online itu dengan menggunakan aplikasi MiChat.
Sang mucikari, memasarkan lima perempuan di bawah umur itu melalui aplikasi obrolan MiChat.
Kelima perempuan bawah umur itu, dijajakan dengan tarif Rp 300 ribu sekali kencang.
Dari Rp 300 ribu itu, mucikarinya mendapat upah atau persenan Rp 50 ribu.
"Pelaku mendapatkan insentif Rp 50 ribu dari perempuan atau korban dari setiap transaksi," ujarnya.
Kini kelima mucikari dan lima perempuan di bawah umur itu diamankan di Mapolrestabes Makassar.(*)