Sebelumnya, sungguh malang nasib DA (25) alias Bunga (nama samaran) pegawai kontak di salah satu SMK di Makassar.
Bukannya mendapat keadilan karena dilecehkan oknum pimpinan sampai berkali-kali, ia justru diancam dikeluarkan dari SMK terebut.
Padahal, sudah tujuh tahun ia bekerja sebagai pegawai kontrak di sekolah itu.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, DA didampingi sang suami YH pun melaporkan kejadian ini Polresabes Makassar dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Sementara kita masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti. Jadi masih sementara penyelidikan," kata Ridwan, Jumat (14/7/2023).
Selain di Polrestabes, korban juga melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar.
"Ada juga datang bantuan Hukum dari LBH. Perkembangannya nanti dimintai keterangan dari Polrestabes Makassar. Sudah ada ditunjuk pendamping hukum dari PPA kemarin dan sudah komunikasi dengan Polrestabes Makassar," imbuhnya.
Diancam dikeluarkan
Pegawai kontrak di salah sekolah menengah kejuruan (SMK) Kota Makassar, DA (25) yang melaporkan kasus pelecehan ke polisi mengatakan, mendapat intervensi dari tempatnya bekerja
DA mengaku sempat diintimidasi dan diancam akan dikeluarkan dari sekolah tempatnya bekerja selama tujuh tahun terakhir itu.
Hal itu setelah DA melaporkan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum atasannya yang menjabat Kepala Tata Usaha berinisial, BH.
"Banyak sekali intervensi dan intimidasi dari kantor. Pertama itu saya ceritakan kepada kepala sekolah, (justru) saya mau dikeluarkan dari sekolah," ungkap DA saat diwawancarai awak media, Jumat (14/7/2023) siang.
Bahkan, kata dia, seorang pegawai diperintahkan oleh pihak sekolah untuk membuat surat pemberhentian dirinya.
"Saya mau diberhentikan dari sekolah, ada bukti pengalamannya bahwa saya mau diberhentikan gara-gara kasus ini," ujar DA.