Itu merupakan tindak lanjut dari UU nomor 1HKPD (Hbungan Keuangan Pusat dan Daerah).
Dimana nantinya akan bergabung pajak dan retribusi daerah dalam satu perda untuk meningkatkan potensi pajak ke depan.
Selain itu, pihaknya juga aktif melakukan sosialisasi, memassifkan penagihan pajak, hingga melakukan sharing informasi terkait pajak daerah lewat sosmed.
Bahkan sudah ada inovasi yang dibuat, yaitu aplikasi pakinta atau pajak terintegrasi dan terdigitalisasi.
"Aplikasi pakinta tersedia di playstore dan AppStore. Layanan itu memudahkan masyarakat melakukan pembayaran tanpa harus ribet dan capek datang ke kantor Bapenda," pungkasnya. (*)