TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar tidak henti-hentinya mengingatkan masyarakat agar taat membayar pajak.
Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan Badan Pendapatan Asli Daerah (Bappeda) Kota Makasar, A Reza Nugraha mengatakan, partisipasi masyakarat dalam membayar pajak sangat penting untuk mendongkrak nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk memaksimalkan potensi pajak, pihaknya aktif melakukan sosialisasi, memassifkan penagihan pajak, hingga melakukan sharing informasi terkait pajak daerah lewat sosmed.
Hanya saja, tak bisa dipungkiri bahwa masih banyak wajib pajak yang tidak sadar akan tanggung jawabnya.
"Terkait wajib pajak yang trouble (bermasalah) pasti ada, cuman Bapenda punya cara mentreatment mereka," ucap A Reza Nugraha dalam program Bincang Kota Tribun Timur bertema 'Pengawasan dan Penindakan Pajak Daerah', Kamis (6/7/2023).
Untuk menyadarkan mereka, Bapenda memberi punishment (hukuman) bagi yang tidak bayar pajak, ada juga reward (hadiah) bagi yang tepat waktu.
Untuk punishmentnya berupa surat teguran atau sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha.
"Ketika wajib pajak tidak bayar pajak maka Bapenda lakukan penindakan. Sementara bagi yang patuh, rewardnya Bapenda melakukan namanya tax award, itu jadi kebijakan Pemkot Makassar," jelasnya.
Reza sapaanya menjelaskan, di Bapenda terdapat sub bidang penagihan pajak daerah.
Pembagian pajak daerah dilakukan ke wajib pajak yang belum membayar tagihan.
Tunggakan-tunggakan tersebut dinamis, biasa terjadi di sektor restoran, reklame, PBB, hotel, hiburan, ABT, pajak saran burung walet, pajak PJJ.
Tetapi paling banyak di PBB, karena pembayarannya dilakukan setahun sekali.
"Ada dua kendala yang kami temui, pertama kadang wajib pajak lupa membayar, nanti saat ada kepentingan melakukan jual beli baru mereka mengingat," ungkapnya.
"Kedua proses tanah yang jadi lokus mengalami sengketa, jadi harus menunggu proses sengketa di pengadilan baru bisa melakukan pembayaran," sambungnya.
Faktor lain yang sering didengar juga karena pandemi.
Padahal, Bapenda sudah melakukan pemberian insentif kepada wajib pajak yang terkena dampak Covid-19.
Biasanya, penindakan dilakukan didampingi oleh Kecamatan, Satpol PP, lurah, Bapenda terus koordinasi terkait wilayah yang ditindaki, paling tidak dihadirkan penanggung jawab daerah itu.
Strategi Bapenda Makassar Tingkatkan PAD
Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan Badan Pendapatan Asli Daerah (Bappeda) Kota Makasar, A Reza Nugraha memaparkan strateginya untuk neinkarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Makassar.
Hal itu disampaikan Reza dalam program Bincang Kota Tribun Timur bertema 'Pengawasan dan Penindakan Pajak Daerah'.
Program ini disiarkan di youtube dan Facebook Tribun Timur, Kamis (6/7/2023) pukul 14.00 WITA.
Reza menjelaskan, Pemkot Makassar sendiri punya mimpi untuk mencetak PAD sebesar Rp2 triliun.
Kontribusi pajak daerah diharapkan lebih maksimal untuk mengejar target tersebut.
Pada tahun 2022 lalu, Bapenda berhasil menyumbang PAD sebesar Rp1,1 triliun.
Menurutnya perolehan tersebut sudah 90 persen dari target.
"Itu sudah tercapai dari target kami 90 persen Tahun ini 2023 kami semaksimal mungkin upayakan SDM untuk capai target lagi," ucapnya.
Progres sekarang ini kata Reza, sudah bisa dibilang cukup bagus. Ia berharap sampai akhir tahun nanti target itu bisa dicapai.
"Itu akan maksimal jika masyarakat bisa ikut berpartisipasi untuk membayar wajib pajak," sebutnya
Berbagai kebijakan dilakukan, salah satunya dalam sub bidang regulasi dan perncanan, Bapenda sedang meramu dan membuat konsep peraturan yang akan mendukung tugasnya di lapangan.
Sekarang Bapenda menyusun perda pajak dan retribusi daerah.
Itu merupakan tindak lanjut dari UU nomor 1HKPD (Hbungan Keuangan Pusat dan Daerah).
Dimana nantinya akan bergabung pajak dan retribusi daerah dalam satu perda untuk meningkatkan potensi pajak ke depan.
Selain itu, pihaknya juga aktif melakukan sosialisasi, memassifkan penagihan pajak, hingga melakukan sharing informasi terkait pajak daerah lewat sosmed.
Bahkan sudah ada inovasi yang dibuat, yaitu aplikasi pakinta atau pajak terintegrasi dan terdigitalisasi.
"Aplikasi pakinta tersedia di playstore dan AppStore. Layanan itu memudahkan masyarakat melakukan pembayaran tanpa harus ribet dan capek datang ke kantor Bapenda," pungkasnya. (*)