Aksi Pencurian

Hanya dengan Kata Maaf, Seorang Ibu Hamil di Makassar Bebas dari Ancaman 5 Tahun Penjara

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saat Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf melakukan mediasi antara Renaldi dan pembantunya Erni terkait kasus pencurian motor di Mapolsek Rappocini, Makassar, Senin (3/6/2023) siang.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Langkah restorative justice atau penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan, menyelamatkan pembantu rumah tangga yang tengah hamil enam bulan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Seperti itulah yang dialami Erni (36), pembantu rumah tangga yang tengah hamil enam bulan.

Sudah sepekan, Erni mendekam di sel tahanan Polsek Rappocini, Jl Sultan Alauddin, Makassar.

Ia ditangkap di rumahnya Jl Kemauan Raya, Makassar, Minggu pekan lalu.

Baca juga: Seorang Pria di Makassar Takut-takuti Polisi Setelah Bonyok Diamuk Massa, Bicara Bisikan Gaib

Penangkapan Erni dilakukan polisi setelah nekat mencuri  motor milik majikannya, Reinaldi Syaputra di Komplek Perumahan Angin Mammiri.

Kondisi Erni yang tengah hamil, membuat Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf merasa ibah.

Muhammad Yusuf pun berupaya melakukan langkah restorative justice dengan dalam kasus itu.

Beruntung sang majikan, Reinaldi Syaputra memaafkan perbuatan pembantunya itu.

"Jadi kronologinya, pelaku (Erni) saat dini hari kurang lebih pukul 01.00 Wita, mengambil kendaraan milik korban (Reinaldi) dan membawanya untuk disimpan di kost miliknya," kata AKP Muhammad Yusuf saat ditemui di kantornya, Senin (3/6/2023) siang.

Renaldi kata Muhammad Yusuf, pun melaporkan dugaan pencurian itu ke Polsek Rappocini.

"Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dan juga bukti CCTV yang ada di lokasi. Kemudian dapat kami simpulkan pelakunya ibu Erni, sehingga dilakukan penangkapan," ujarnya. 

Saat diinterogasi, kata Muhammad Yusuf, Erni mengakui perbuatannya dengan mengambil motor sang majikan.

"Motifnya, untuk dipakai sendiri mengantar anaknya ke sekolah," ungkap Yusuf.

"Terhadap pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," sambungnya.

Namun demikian, Renaldi yang turut prihatin atas kondisi Erni, pun merasa ibah dan bersedia memaafkan Erni.

Halaman
12

Berita Terkini